Wakil Ketua DPRD Jakarta, Rani Mauliani, buka suara usai UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang mengatur pemindahan ibu kota negara telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rani mengatakan Jakarta akan tetap menjadi kota spesial di masyarakat.
"Yang pasti kalau menurut saya Jakarta tanpa status ibu kota akan tetap menjadi Jakarta kota yang begitu banyak harapan bagi warganya yang beraneka ragam karakter dan tingkatan hidup," kata Rani saat dihubungi, Senin (29/4/2024).
Rani mengatakan tidak akan ada banyak perubahan meski Jakarta tidak lagi menyandang status ibu kota. Jakarta, kata Rani, akan menjadi tempat banyak orang untuk mengais rezeki.
"Jakarta masih menjadi kota yang memberikan mimpi dan harapan hidup bagi banyak warga di kota-kota lain dari luar Jakarta," katanya.
"Ke depan yang pasti DPRD harus bisa berkolaborasi dan bekerja sama dengan serius untuk bisa terus mengawal kota Jakarta agar lebih maju lagi sehingga masyarakat yang hidup di dalamnya bisa sejahtera, bahagia, dan aman," sambung Rani.
Menurut Rani, usai UU DKJ diteken presiden pihaknya akan memperkuat komunikasi dengan Pemda Jakarta. DPRD juga akan mulai mengintensifkan komunikasi dengan pemerintah daerah penyanggah Jakarta.
"Yang sudah jadi prioritas komunikasi internal antara DPRD dan Pemda harus lebih intens dan produktif agar komunikasi eksternal pun lebih terarah dan jelas serta tepat sasaran," ujar Rani.
Jokowi Teken UU DKJ
Seperti diketahui, UU DKJ ditandatangani pada 25 April 2024. Salinannya bisa diunduh di situs jdih.setneg.go.id.
Dilihat detikcom, salah satu pasal dalam aturan itu menjelaskan soal status ibu kota negara yang akan dicabut dari Jakarta. Namun, perubahan status Jakarta tak lagi jadi Ibu Kota masih menunggu keputusan presiden (keppres).
"Pada saat undang-undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 63 UU DKJ.
Kemudian, UU DKJ menetapkan DKJ sebagai daerah otonom setingkat provinsi. DKJ nantinya akan diarahkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.
Lalu, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan tetap dipilih melalui pilkada. Masa jabatan lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya atau maksimal 2 periode.
"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," bunyi pasal 10 ayat (1) UU DKJ.