Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyoroti soal besarnya tugas dan fungsi (Tusi) Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan Negeri, khususnya yang ada di Kejaksaan Negeri Lampung. Menurutnya, besarnya Tusi tersebut belum sebanding dengan anggarannya yang masih kecil.
“Dari beberapa kegiatan reses yang kita lakukan, biasanya Datun itu anggarannya paling kecil, padahal fungsi dan tugasnya juga cukup besar, yaitu banyak yang menyelamatkan aset-aset negara,” jelas Taufik kepada Parlementariadi sela-sela Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi III DPR RI ke Bandar Lampung, Lampung, Senin (19/4/2024).
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menjabarkan beberapa tugas dari Bagian Datun tersebut, di antaranya melakukan pendampingan-pendampingan terhadap program-program strategis negara. Hal itu agar sebelum nanti tiba-tiba muncul tindak pidana maka biasanya didampingi oleh Datun sebelumnya.
“Sehingga, agar tidak ada kesalahan dalam hal tindakan program-program tersebut. Nah, hanya memang anggaranya sangat kecil. Tadi (berdasarkan informasi) kalau enggak salah hanya berapa miliar untuk seluruh Lampung, kecil sekali itu,” ujarnya.
Salah satu yang disoroti Komisi III adalah masih banyaknya buronan yang masuk dalam tindak pidana Daftar Pencarian Orang (DPO) namun belum ditangkap hingga kini.
Selain itu, ia juga menyoroti banyaknya perkara tindak pidana korupsi di Lampung yang ditangani oleh Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Salah satu yang disoroti Komisi III adalah masih banyaknya buronan yang masuk dalam tindak pidana Daftar Pencarian Orang (DPO) namun belum ditangkap hingga kini.
“Maka itu dipertanyakan, kenapa DPO-DPO tindak pidana ini tidak cepat bisa tertangkap. Apakah ada permainan dan lain-lain, itu tadi Pak Benny (Komisi III) yang sampaikan. Tapi, ini kan Kejati juga (dijabat) PLT baru sembilan hari, tapi dari seluruh kinerja sih menurut kami sudah cukup baik, dari paparannya juga cukup bagus,” jelasnya.
Diketahui, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berhasil menangkap seorang terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Terpidana yang berhasil ditangkap ini berinisial AJ yang merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bernama PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama mengatakan, Penangkapan terhadap terpidana Alex Jayadi dilakukan pada Jumat (8/3/2024).
"Terpidana ditangkap di Kelurahan Tinap Jalan Raya Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur," kata Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap terpidana A J ini merupakan hasil kerja sama dengan Kejaksaan D.I Yogyakarta.
"Selanjutnya Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung dan Tim Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melakukan penjemputan dan tiba di Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, selanjutnya membawa terpidana menuju Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk dilaksanakan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan," jelasnya.