Baleg: Aturan Teknis Mengenai ‘Sea and Coast Guard’ akan Diatur Melalui PP

Badan Legislasi DPR RI melaksanakan rapat panja RUU tentang Pelayaran. Dalam kesempatan itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa RUU Pelayaran yang dibahas di Baleg tidak mencantumkan beleid mengenai Sea and Coast Guard. Ia mengungkapkan bahwa aturan mengenai itu  akan diatur oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah.

“(Persoalan) Coast guard itu nanti diserahkan kepada pemerintah. Jadi nanti akan ada peraturan pemerintah menyangkut kelembagaan dan wewenang pemerintah, termasuk soal penyidikannya. Karena (Pansus Rancangan) Undang-Undang Kelautan kan sekarang tidak jalan ya,” ujar Supratman dalam rapat Panja harmonisasi RUU Perubahan UU No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).

“(Persoalan) Coast guard itu nanti diserahkan kepada pemerintah. Jadi nanti akan ada peraturan pemerintah menyangkut kelembagaan dan wewenang pemerintah, termasuk soal penyidikannya”

Diketahui dalam rapat pembahasan sebelumnya, salah satu poin yang menjadi polemik dalam perumusan RUU Pelayaran ini yakni mengenai Sea and Coast Guard. Maka dari itu, dalam rapat ini, Badan Keahlian DPR RI menyampaikan beberapa alternatif mengenai revisi poin-poin yang ada dalam RUU Pelayaran.

Badan Keahlian DPR RI dalam kesempatan itu menyebutkan bahwa rapat sebelumnya menyimpulkan bahwa Pasal 277 mengalami perubahan untuk disarankan dihapus karena menyangkut hal-hal yang teknis.

Maka dari itu, Badan Keahlian DPR RI mengusulkan agar adanya ketentuan delegasi bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2 dan ayat 3, diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah yang dimuat dalam pasal 276.

Menanggapi itu, Supratman menerima masukan yang disampaikan Badan Keahlian DPR RI. Dalam kesempatan itu pun dirinya menegaskan bahwa dalam UU Pelayaran, pembahasan mengenai Sea and Coast Guard tidak akan disinggung. Hal itu agar tidak memperkeruh mengenai kewenangan kelembagaan

“Karena sampai hari ini yang namanya coast guard itu rencana diatur dalam Undang-Undang Kelautan yang sampai hari ini belum selesai,” ungkap politisi Fraksi Gerindra ini.

“Karena belum selesainya pembahasan itu dan masih menjadi undang-undang inisiatif, makanya kita berikan khusus untuk kelembagaan coast guard itu lebih diatur dalam peraturan pemerintah, supaya (pembahasan rancangan) undang-undang (Pelayaran) ini bisa jalan,” lanjut Supratman.

Sebagai informasi, dalam rapat tersebut, pasal lain yang menjadi sorotan yakni Pasal 282 mengenai penyidik. Adapun dalam draf itu disampaikan bahwa pasal tersebut menjelaskan mengenai definisi dan penjelasan mengenai penyidik yang disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Diposting 21-05-2024.

Dia dalam berita ini...

Supratman

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sulawesi Tengah