Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR RI akan membahas serta mengawasi mekanisme terkait penyadapan yang akan dilakukan Polri. Diketahui, aturan soal penyadapan ini tercantum dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Iya tentunya nanti kami akan buat mekanisme pengawasan yang lebih kuat," kata Dasco usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Selain itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga meminta Polti membuat instrumen aturan terkait penyadapan tersebut. Sehingga, proses kerjanya dapat diawasi secara menyeluruh.
"Kami juga minta kepada Polri, agar membuat protokol yang kemudian yang bisa diawasi dengan benar," ucap Legislator Dapil Banten III ini.
Pasal yang mengatur perihal penyadapan tertuang dalam Pasal 14 huruf o. Bunyinya yakni 'melakukan penyadapan dalam lingkup tugas Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai penyadapan'. Pembahasan Revisi UU Polri masih menunggu tanggapan pemerintah melalui surat presiden (surpres). Pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk mengirimkan surpres ke DPR.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah punya hak untuk menolak atau menerima pembahasan revisi UU tersebut.
"Surpres wajib dikirim ke DPR itu paling lama 60 hari bahwa apakah isinya setuju itu nanti di pembahasan. Siapa tahu presiden tolak semua. Kan kita nggak ngerti," ucap Supratman akhir Mei 2024 lalu.