Pemerintah Arab Saudi kini menjadikan Haji bukan lagi semata ibadah ritual, melainkan pula sebagai wisata religi. Dampaknya, haji menjadi salah satu sumber pemasukan devisa bagi negara tersebut yang alokasi tiap tahunnya benar-benar diperketat, termasuk hanya bisa diakses melalui visa haji.
Selain sebagai bentuk wisata religi, pengetatan jemaah haji ini juga sebagai bentuk agar tidak membludaknya jemaah haji tiap tahun. Keteraturan tersebut diperlukan untuk mengurangi dampak negatif yang kerap timbul ketika penyelenggaraan haji berlangsung, seperti tragedi Terowongan Mina beberapa tahun lalu.
Karena itu, Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap fenomena haji backpacker serta penguatan proses keimigrasian oleh pemerintah Indonesia. Hal ini disampaikan Selly terkait perubahan pola kebijakan pemerintah Saudi Arabia mengenai haji dan umrah tersebut.
“Merasakan bahwa haji backpacker ini juga merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Saudi Arabia. Hari ini, pemerintah Saudi Arabia telah melakukan perubahan tentang pola keuangan mereka, di mana haji dan umrah menjadi salah satu upaya mereka untuk mempromosikan wisata religi, bukan lagi semata-mata fokus pada ibadah,” ujar Selly kepada Parlementaria, di Mina, Makkah, Minggu (16/06/2024) malam waktu Arab Saudi.
“Keimigrasian dan Kementerian Agama harus bisa mengeluarkan instruksi atau larangan kepada warga Indonesia untuk tidak memberikan izin melakukan pemberangkatan bagi mereka yang ingin melakukan ibadah haji atau umrah secara mandiri”
Menurut Selly, perubahan ini mengharuskan pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam mengatur dan mengawasi keberangkatan jemaah haji dan umrah, terutama yang memilih jalur mandiri (backpacker). Ia menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara Keimigrasian dan Kementerian Agama untuk membahas hal itu.
“Kami menginginkan agar pemerintah Indonesia memperkuat proses keimigrasian menjelang ibadah haji. Keimigrasian dan Kementerian Agama harus bisa mengeluarkan instruksi atau larangan kepada warga Indonesia untuk tidak memberikan izin melakukan pemberangkatan bagi mereka yang ingin melakukan ibadah haji atau umrah secara mandiri,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Selly menegaskan bahwa pengaturan ini merupakan kewajiban pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa ibadah haji dan umrah dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada, serta untuk melindungi jemaah dari potensi risiko yang dapat terjadi.
“Ini menjadi kewajiban yang harus dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa semua prosedur diikuti dan untuk melindungi jemaah dari risiko yang mungkin timbul ketika mereka melakukan ibadah haji atau umroh secara mandiri,” tambahnya.
Dengan adanya pengawasan dan penguatan proses keimigrasian ini, diharapkan pelaksanaan ibadah haji dan umrah bagi warga Indonesia dapat berjalan lebih tertib dan aman, sesuai dengan aturan yang berlaku.