Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat tidak adanya kasus serangan teroris di Indonesia selama tahun 2023 hingga Juni 2024. Selain itu, Global Terrorism Index Indonesia tahun 2024 juga menunjukkan perbaikan yang berada di posisi 31 dengan kategori dampak terorisme yang rendah. Tetapi, BNPT menyebut tetap perlu mewaspadai peningkatan konsolidasi sel-sel teror dan proses radikalisasi pada perempuan, anak, dan remaja. Untuk itu, Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Puteri Komarudin sampaikan peran parlemen dalam upaya penanggulangan terorisme di Indonesia.
“Kami memiliki perhatian serius terhadap penanggulangan terorisme di Indonesia. Terlebih, kami juga telah beberapa kali mengalami serangan teror. Menurut data dari Global Terrorism Database, terjadi 638 insiden terorisme di Indonesia selama dua dekade terakhir,” ujar Puteri sebagai Delegasi Indonesia dalam Forum The Global Conference of Women Parliamentarians di Doha, Qatar, Rabu (26/06).
Dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Puteri menyebut Indonesia tidak hanya mengadopsi kerangka hukum internasional dalam penanggulangan terorisme melalui ratifikasi 8 (delapan) konvensi internasional. Tetapi, Indonesia juga mendorong inisiatif global dengan mengajukan proposal terkait penanganan anak-anak yang terasosiasi dengan kelompok terorisme.
“Proposal ini secara aklamasi diterima dan akan disahkan pada Sidang Umum PBB untuk dijadikan Prinsip-prinsip dan Aturan Dunia. Persetujuan ini menjadi bukti pengakuan atas upaya serius Indonesia yang menjadi rujukan dunia dalam memberikan perlindungan kepada Perempuan, Anak, dan Remaja,” ucap legislator Fraksi Partai Golkar itu.
Lebih lanjut, Puteri juga menyampaikan langkah pemerintah dan DPR RI dalam penanggulangan terorisme dari segi regulasi, di antaranya dengan mengesahkan UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Pada tingkat lokal, kami juga mendorong pemerintah daerah untuk mengadopsi kerangka hukum nasional melalui penetapan Peraturan Daerah mengenai Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme. Salah satunya di Kabupaten Purwakarta. Upaya ini menjadi bukti keseriusan kami untuk pencegahan terorisme di daerah,” ungkap Puteri.
Selain itu, Puteri menyinggung peran DPR RI di bawah komisi terkait yang memberikan dukungan anggaran serta melakukan pengawasan kepada lembaga yang berwenang terhadap penanggulangan terorisme, di antaranya BNPT dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami juga mendorong agar program pada lembaga tersebut juga diprioritaskan kepada kelompok yang rentan terpapar radikalisme, seperti perempuan, anak, remaja,” urai Puteri.
Menutup keterangannya, Puteri juga turut menyerukan gencatan senjata yang terjadi di Gaza, Palestina, serta wilayah lain yang terlibat konflik dengan Israel. “Kita tidak boleh tutup mata atas tragedi kemanusiaan di Palestina yang telah merenggut ribuan korban jiwa. Untuk itu, tindakan kejam ini harus dihentikan sesegera mungkin. Supaya kita bisa menjamin kehidupan yang aman, damai, dan terbebas dari segala ancaman,” tegas Puteri.