Rantai Ekosistem Jahat Timah Ilegal di Bangka Diduga Libatkan Pihak Aparat

Praktik pertambangan timah ilegal di Pulau Bangka, Bangka Belitung, ternyata sudah memiliki ekosistem kejahatan yang kuat. Pasalnya, praktik ilegal ini sudah berjalan lama, ada penyokong, dan ada pasarnya.

Anggota Panja Timah, Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah mengemukakan hal ini saat mengikuti kunjungan ke lokasi pertambangan milik PT. Timah di Bangka, Bangka Belitung, Rabu (26/6/2024). "Catatan pokok adalah bagaimana sebenarnya praktik pertambangan timah ilegal yang ada di Bangka ini, kok, bisa berjalan sekian lama. Artinya, ada proses pembiaran dengan melibatkan berbagai aktor yang saling terkait, membentuk ekosistem yang sangat kuat,” ujar Luluk kepada Parlementaria.

Dikatakan Luluk, Panja Timah Komisi VI ini, memang, ingin menyaksikan dari dekat bagaimana praktik ilegal berlangsung di lokasi pertambangan milik PT. Timah maupun di luar itu. Di Kampung Reklamasi Air Jangkang, Kabupaten Bangka, misalnya, para anggota Komisi VI DPR langsung menyaksikan para pekerja tambang ilegal yang sedang mendulang timah di lokasi yang sebenarnya milik PT. Timah. Di luar lokasi PT. Timah, juga banyak pertambangan ilegal beroperasi.

“Karena aparat penegak hukum sendiri (diduga) masuk ekosistem kejahatan pertambangan yang sudah berjalan sekian lama”.

"Praktik ilegal itu tidak bisa berdiri sendiri kalau tidak ada backing, modal, bahkan tidak ada dukungan equipment (alat keja) yang tidak murah. Karena untuk satu produksi saja membutuhkan biaya Rp500-an juta. Kalau rakyat biasa jelas enggak mungkin. Pasti ada penyokong dan pemodalnya," ungkap Politisi Fraksi PKB ini.

Luluk melanjutkan, ekosistem pertambangan ilegal melibatkan semua pihak, dari pemodal, pengepul, aparat keamanan, sampai masyarakat kecil sebagai pekerjanya. Keuntungan dari hasil pertambangan ilegal itu sudah mengalir ke mana-mana, baik korporasi besar di dalam dan luar negeri, sampai penegak hukum.

"Kita membutuhkan betul sikap tegas pemerintah. Kita nanti akan lihat bagaimana mengurai agar ekosistem yang sudah berjalan lama, benar-benar bisa diputus. Kalau kita bicara penegakan hukum, ini juga masalah, karena aparat penegak hukum sendiri (diduga) masuk ekosistem kejahatan pertambangan yang sudah berjalan sekian lama," ulas Luluk.

Diposting 27-06-2024.

Dia dalam berita ini...

Luluk Nur Hamidah

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 4