DPR: Tarif Bea Masuk 200 Persen Sebaiknya Tidak Berlaku untuk Semua Jenis Industri

RENCANA pemerintah menerapkan pajak bea masuk impor dari Tiongkok sebesar 200 persen semestinya tidak bersifat umum atau diberlakukan pada semua jenis industri. Bea masuk sebesar 200 persen hanya perlu diberlakukan pada impor barang jadi yang menjadi kompetitor produk Indonesia seperti baja, elektronik, alas kaki, pakaian, dan tekstil.

“Namun pemerintah perlu bersikap hati-hati dan selektif agar tidak mengganggu kegiatan sektor industri yang bahan bakunya diimpor dari China,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak saat dihubungi pada Minggu (7/7).

Industri seperti tekstil, pakaian, dan baja yang saat ini paling terancam dengan banjirnya produk Tiongkok berharga murah. Karena itu, kata Amin, kebijakan yang diterapkan harus khusus untuk industri tersebut.

Setiap sektor industri, sambung Amin, memerlukan kebijakan atau pendekatan yang berbeda-beda. Tidak bisa disamakan begitu saja karena kondisi dan iklim bisnisnya berbeda antara satu industri dengan yang lainnya.

Amin menyatakan bahwa rencana kebijakan tersebut memang memiliki dampak positif, namun ada juga ekses yang ditimbulkan.

"Dampak positifnya, implementasi tarif 200 persen dapat mengurangi impor, sehingga transaksi pembayaran dengan dolar Amerika Serikat berkurang. Devisa juga tidak digunakan untuk membayar belanja impor tersebut. Selain itu pengenaan bea masuk tinggi bertujuan melindungi industri lokal dari persaingan produk impor," urainya.

Namun di sisi lain, bahan baku impor yang dibutuhkan oleh industri dalam negeri mungkin akan sulit masuk ke Indonesia, sehingga kebutuhan industri akan bahan baku impor juga akan sulit dipenuhi. Jika impor bahan baku tidak dapat digantikan dengan bahan baku substitusi impor, industri bisa kesulitan berproduksi.

Selain itu, Amin mengingatkan bahwa perlu diantisipasi meningkatnya barang ilegal yang masuk ke Indonesia jika kebijakan bea masuk 200 persen diberlakukan pada setiap jenis industri. Hal ini dapat menyebabkan industri dalam negeri kita mengalami keruntuhan jika barang-barang ilegal tersebut membanjiri pasar domestik.

“Kemungkinan adanya dampak seperti itu harus dipertimbangkan oleh Kemendag. Pertanyaannya adalah apakah pemerintah siap dengan penegakan hukumnya jika kebijakan tersebut diterapkan,” tanya Amin.

Pemerintah, lanjut dia, dapat mempertimbangkan beberapa alternatif kebijakan, selain tarif bea masuk 200 persen. Keputusan harus mempertimbangkan efek jangka pendek dan jangka panjang serta keseimbangan antara melindungi industri lokal dan memastikan pasokan bahan baku.

"Sebagai contoh, pemerintah dapat mengatur kuota impor untuk barang tertentu untuk membatasi jumlah impor dan melindungi industri lokal. Pada saat bersamaan, memberikan insentif, seperti pemotongan pajak, kepada industri yang menggunakan bahan baku lokal sehingga bisa mendorong produksi dalam negeri," pungkasnya.

Diposting 08-07-2024.

Dia dalam berita ini...

Amin A.K.

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Timur 4