Kenneth DPRD Jakarta: Pemecatan 107 Guru Honorer Jakarta Tak Manusiawi

Awal tahun ajaran baru menjadi mimpi buruk bagi guru honorer di Jakarta. Pasalnya, sebanyak 107 guru honorer diputus kontraknya secara sepihak melalui sistem 'cleansing' atau 'pembersihan' oleh pihak kepala sekolah dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Padahal, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) tengah melakukan audiensi dengan Komisi X DPR RI membahas kondisi guru honorer di Jakarta dan daerah lainnya.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth menilai pemecatan guru honorer secara sepihak tidak beradab dan manusiawi. Terlebih pemecatan tersebut dilakukan pada awal tahun ajaran baru dan dilakukan hanya melalui pesan WhatsApp oleh kepala sekolah.

Kenneth menambahkan, praktik kebijakan pembersihan guru honorer juga tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005, Pasal 7 Ayat 2. Undang-undang tersebut menyebut pemberdayaan guru harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Saya menilai pemecatan 107 guru honorer di Jakarta secara sepihak sangat tidak beradab dan manusiawi. Jangan karena mereka guru honorer bisa diperlakukan secara tidak beradab dan tidak manusiawi seperti ini, apalagi dilakukan pada tahun ajaran baru dan dipecat sepihak oleh kepala sekolah bersangkutan hanya lewat via WhatsApp. Menurut saya cara memperlakukan seorang guru dengan cara seperti ini adalah suatu bentuk cara-cara feodalisme yang harus ditentang keras," ujar Kenneth dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).

Pria yang akrab disapa Bang Kent ini pin mengaku heran dengan pernyataan Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin bahwa Dinas Pendidikan sejak 2017 sudah mengeluarkan instruksi soal pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari dinas. Namun kenyataannya, saat ini guru honorer diangkat oleh kepala sekolah tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan.

Artinya, lanjut Kent, seluruh kepala sekolah turut melanggar aturan dan wajib diberikan sanksi. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau kita bicara soal pernyataan Plt Kepala Dinas Pendidikan, sejak 2017 sudah mengeluarkan instruksi soal pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas. Ini lucu menurut saya, artinya, kenapa baru sekarang baru dilakukan pembersihan terhadap guru honorer dengan alasan ada temuan BPK?. Alasan seperti ini menurut saya tidak logis dan tidak masuk akal, masa kepala sekolah berani mengangkat guru honorer secara sepihak dan melawan dinas pendidikan, dan itu jelas-jelas sudah melanggar aturan. Kalau di minta untuk mengembalikan posisi guru honorer tersebut saya rasa sudah sangat tidak mungkin ya, jadi saya minta supaya semua kepala sekolah yang terlibat dalam skandal pengangkatan guru honorer secara sepihak ini juga harus diberi sanksi dengan dasar aturan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Harus disadari bahwa PNS ini bukan pegawai swasta, yang berlaku hanya aturan-aturan umum, semua tindak tanduk dan prilaku PNS itu di atur oleh PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, jadi harus hati-hati dalam bekerja dan membuat suatu keputusan, bekerja gak boleh sembarangan," tegas Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta tersebut.

Terkait hal ini, Kent meminta agar Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah yang terlibat skandal pengangkatan guru honorer secara sepihak dan diindikasi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Inspektorat Pemprov DKI juga diharapkan untuk tidak segan memberikan sanksi tegas kepada para kepala sekolah yang terlibat dalam permasalahan mengangkat guru honorer secara sepihak ini.

"Inspektorat DKI Jakarta harus berani bergerak dan mengusut skandal ini, Inspektorat harus berani memberikan sanksi tegas sesuai pasal-pasal yang terdapat di PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, agar bisa muncul rasa keadilan terhadap para guru-guru honorer yang dipecat secara sepihak ini, saya yakin sekali bahwa pasti ada sesuatu yang tidak beres dalam permasalahan ini yang harus di buka seterang-terangnya ke publik, Karena ini menyangkut mata pencaharian seseorang dan agar Ada efek jera, supaya ke depannya tidak muncul kejadian-kejadian seperti ini lagi," tegas Kent.

Kent menegaskan guru bukanlah sebuah alat yang boleh diperlakukan semena-mena. Menurutnya, profesi guru adalah ladang pengabdian. Sebab, guru merupakan seorang pendidik yang mengajarkan, menyampaikan ilmu dan membimbing peserta didik agar mereka dapat meraih kesuksesan di berbagai aspek kehidupan.

"Guru ini bukanlah alat, guru adalah ladang pengabdian. jadi harus diingat guru adalah profesi yang harus diapresiasi. Peran sangat penting karena mengajarkan, menyampaikan ilmu dan membimbing peserta didik dengan tujuan mendapatkan kesuksesan dalam kehidupan dalam berbagai aspek. Karena peran gurulah, Pj Gubernur, Sekda dan semua Kepala Dinas yang menjabat di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta bisa menjadi seperti sekarang ini, harus di ingat itu," papar Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan Jakarta itu.

Lebih lanjut, Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini pun menceritakan saat dirinya bersekolah. Ia mengaku tidak mengetahui saat itu ada status guru tetap maupun honorer. Menurut dia, seorang Guru sangat membantu siswa dalam mencapai tujuan pendidikan dengan menyampaikan materi pembelajaran secara efektif, mendorong pemikiran kritis, hingga keterampilan sosial.

"Saya masih ingat betul waktu zaman saya sekolah, saya benar-benar tidak mengetahui adanya status guru tetap maupun honorer, yang saya tau peran guru sama yakni membantu siswanya dalam mencapai tujuan pendidikan secara efektif hingga mendorong bisa berpikir secara kritis. Saya ingat betul mereka mempunyai andil yang sangat besar dalam kehidupan saya, saya sadar betul tentang peran guru dalam kehidupan saya, saya bisa membaca, bisa bicara, bisa menghitung dan saya bisa sampai menjadi anggota dewan ini tidak luput juga karena ada peran seorang guru. Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa," pungkasnya.

Diposting 18-07-2024.

Dia dalam berita ini...

Hardiyanto Kenneth

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2019-2024