Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Pansus Angket Haji Akan Dorong Kemenag Terapkan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi

Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah memperingatkan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) untuk serius berkomitmen memperbaiki penyelenggaraan haji. Pasalnya, berkali-kali, haji diselenggarakan melahirkan kekecewaan mendalam bagi para jamaah haji Indonesia lantaran kekacauan penanganan yang kerap terjadi di sejumlah lini pelayanan yang krusial.

Diketahui, beberapa masalah yang ditemukan oleh Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI 2024 di antaranya mencakup transportasi, pemondokan, penerbangan, hingga katering bagi jemaah haji reguler maupun khusus yang dinilai jauh dari standar kelayakan. Di sisi lain, pemerintah abai menanggulangi membludaknya jemaah pada musim haji tahun ini.

Serangkaian temuan ini menciptakan ekosistem haji yang minim secara perlindungan maupun kualitas layanan yang diterima oleh jemaah haji resmi. Berangkat dari deretan masalah yang kerap tidak terselesaikan ini membuat DPR RI memutuskan membentuk Pansus Angket Haji.

“Kami akan bekerja dan membuka diri untuk semua pihak supaya masalah-masalah haji ini segera selesai”

“Kita menjadi bertanya, pemerintah sebenarnya serius enggak sih belajar dari waktu ke waktu. Ingat, haji ini merupakan hak konstitusional. Banyak lansia yang juga ikut di dalamnya. Kementerian agama mengusung haji yang ramah lansia, tapi masa jadi cuman slogan saja?” ungkap Anggota Timwas Haji DPR RI tersebut dalam forum Dialektika Demokrasi bertema ‘Pansus Haji Jawab Masalah Haji Selama Ini?’ di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Tidak berhenti, Politisi Fraksi PKB itu mengingatkan bahwa jemaah haji yang berasal dari berbagai latar belakang membayar biaya haji dengan dana yang tidak murah. Menurutnya, para jemaah haji sudah membayar seharusnya memperoleh pelayanan yang layak.

Di sisi lain, pada penyelenggaraan haji tahun ini, Luluk menyampaikan turut ditemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait pengalihan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan Keppres BPIH 1445H/2024M. Di mana, Kemenag memutuskan secara sepihak dengan tidak mengalokasikan kuota tambahan untuk haji regular, malah digunakan untuk menambah kuota jemaah haji khusus.

Padahal, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan untuk memutus panjangnya waktu antrean jamaah haji regular. Sebab itu, dirinya menegaskan Pansus Angket Haji ini akan mendorong pemerintah untuk menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kedua prinsip ini, baginya, akan mempercepat perbaikan kualitas layanan haji. ini

“Menurut saya, menjadi lebih relevan adanya Pansus Angket Haji ini. Kami akan bekerja dan membuka diri untuk semua pihak supaya masalah-masalah haji ini segera selesai,” tandas legislator daerah pemilihan Jawa Tengah IV itu. 

Diposting 18-07-2024.

Dia dalam berita ini...

Luluk Nur Hamidah

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 4