NEGARA harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang. Harapannya, mereka kelak dapat berpartisipasi secara optimal dalam proses pembangunan nasional.
"Sebagai generasi penerus bangsa yang akan memegang kendali kehidupan berbangsa dan bernegara di masa depan, perlindungan terhadap anak ialah langkah strategis yang harus diwujudkan demi masa depan bangsa yang lebih baik," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/7), dalam rangka menyambut Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli. Tema Hari Anak Nasional 2024 ialah Anak Terlindungi, Indonesia Maju.
Diakui Lestari, beragam tantangan dihadapi para orangtua dan anak dalam proses tumbuh kembang mereka di era globalisasi saat ini. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dari 2019 hingga 2023 total kasus kekerasan pada anak terus meningkat.
Sepanjang 2023, tercatat 10,932 kasus kekerasan yang dialami anak Indonesia. Dari total kasus tersebut kekerasan seksual mendominasi.
Berdasarkan catatan tersebut, Rerie, sapaan akrab Lestari, mendorong semua pihak mengedepankan isu perlindungan anak di setiap daerah demi menekan angka kasus yang terjadi di tanah air. Ancaman kekerasan terhadap anak, jelas Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah, sejatinya merupakan ancaman bagi masa depan bangsa.
Trauma yang terjadi sebagai dampak kekerasan yang berpotensi merusak anak secara fisik dan psikis, tegas Rerie, jelas sangat mengancam kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional di masa datang. Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah mampu berkolaborasi dengan baik dalam rangka mewujudkan gerak bersama yang harmonis dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak Indonesia yang merupakan masa depan bangsa.