HAN 2024, Legislator Tekankan Peran Ayah dalam Pengasuhan Kurangi Fenomena Anak 'Fatherless'

Dalam memperingati Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2024 yang diperingati setiap tanggal 23 Juli, Komisi VIII DPR RI menekankan pentingnya peran ayah dalam tumbuh kembang anak. Kehadiran sosok ayah merupakan hal yang perlu diperhatikan agar membuat anak memiliki kesehatan mental yang baik dan kuat. 

“Selamat hari anak nasional untuk seluruh anak Indonesia. Di tahun ini saya berharap masyarakat dapat memperhatikan pentingnya peran ayah bagi tumbuh kembang anak,” kata Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Selasa (23/7/2024).

Selly pun menyinggung soal DPR yang telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) yang tinggal menunggu aturan turunannya dari Pemerintah agar dapat diimplementasikan. "Undang-Undang ini harus menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga di Indonesia,” tuturnya.

Adapun UU KIA diinisiasi DPR sebagai upaya membangun kesejahteraan ibu dan anak pada tingkatan terkecil agar menjadi tanggung jawab bersama. Bukan hanya keluarga saja, namun juga lingkungan karena tumbuh kembang anak merupakan tanggung jawab kolektif bersama, termasuk Pemerintah.

UU KIA hadir tak hanya mengatur soal cuti melahirkan bagi ibu pekerja saja, tapi juga tentang cuti pendampingan bagi pekerja pria yang istrinya baru saja melahirkan. Lewat UU KIA,  ayah dimungkinkan untuk memperpanjang cuti untuk mendampingi istrinya merawat anak yang baru lahir.

Selly mengatakan, peran ayah sangat diharapkan dalam mengasuh anak terutama karena 1.000 hari fase kehidupan anak merupakan masa kritis di mana anak bertumbuh dan berkembang dengan sangat cepat dan signifikan. Masa ini tidak bisa terulang dan tidak terjadi pada kelompok usia lain.

“Perpanjangan cuti ayah ini bisa menjadi langkah krusial untuk memastikan hak tersebut dapat diakses secara merata oleh pekerja. Peran ayah sangatlah dibutuhkan baik untuk ibu maupun anak,” sambungnya.

Dalam UU KIA memang ada klausul yang menegaskan bahwa mengasuh anak adalah tanggung jawab bersama ayah dan ibu. Mulai dari mempersiapkan segala hal sebelum kehamilan seperti menjaga dan memeriksakan kondisi saat perencanaan kehamilan, lalu ketika ibu hamil, sampai saat ibu melahirkan dan pasca melahirkan hingga ibu menyusui. 

Diposting 24-07-2024.

Dia dalam berita ini...

Selly Andriany Gantina

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 8