Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Ravindra Airlangga menilai perempuan dan generasi muda yang berkecimpung dalam dunia pertanian merupakan tulang punggung dari ekonomi hijau berkelanjutan. Karenanya, hal itu dapat menyelesaikan persoalan ketahanan pangan di Indonesia.
Ia menegaskan, penting rasanya untuk segera mengambil langkah afirmatif, termasuk soal insentif, pemberdayaan perempuan dan generasi muda guna mendorong peningkatan pendapatan di bidang pertanian. Meskipun demikian, data BPS menyebutkan, di 2023, hanya ada 14,5 persen dari 29,3 juta pemilik lahan di Indonesia, di mana 14,5 persen tersebut adalah perempuan.
Hal itu disampaikan Ravindra saat intervensi dalam sidang pertama pertemuan multipihak BKSAP dengan AIPA, FAO, dan IISD. Sesi sidang pertama tersebut bertema Empowering Inclusion in the Food, Agriculture and Forestry (FAF) Sectors: Strategies for Women, Youth, Indigenous Peoples and Local Communities, and Marginalized Groups.
“Secara umum, data tersebut membuktikan bahwa dunia tani masih didominasi oleh kamu pria. Mayoritas dari situasi tersebut lahir karena faktor pendidikan dan adanya peran ganda perempuan di rumah tangga. Meskipun perempuan tersebut juga terlibat menjadi petani, namun dalam konstruksi sosial tetap dia hanya bertindak untuk membantu situasi ekonomi rumah tangganya,” ujar Ravindra, di Ubud, Bali, Rabu (23/7/2024).
Karenanya, ia menegaskan perlunya mendobrak hambatan sosial ini. Salah satunya, dengan cara meningkatkan keterlibatan antar petani perempuan satu dengan lainnya, termasuk mengokohkan organisasi perempuan tani.
“Itu bisa dicapai melalui adanya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Lebih lanjut, melalui reformasi agraria, Pemerintah Indonesia secara masif mendistribusikan sertifikat kepemilikan tanah, yang tidak hanya untuk laki-laki tapi juga perempuan. Sehingga, mereka dapat menggunakan lahannya tersebut sebagai pendapatan tambahan melalui jaminan pinjaman lahan.
Dari sisi legislasi, terdapat progres yang telah disusun dalam rangka meningkatkan peran perempuan dan kesetaraan gender. Salah satunya adalah meratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan (UN Convention on the Elimination of Discrimination Against Women/CEDAW).
“DPR juga telah UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang memberikan kesempatan pada pekerja perempuan untuk memiliki cuti melahirkan selama enam bulan. Bahkan, dari sisi pendidikan, di 2022, rasio rata-rata lama pendidikan yang diterima perempuan terhadap laki-laki mencapai 92,1%,” pungkas Anggota Komisi DPR yang berkaitan dengan soal pangan dan pertanian ini.