Selama periode Juni hingga Juli 2024 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus narkotika sebanyak 19 laporan dan 25 orang tersangka. Hal ini pun menjadi sorotan Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil saat melakukan Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi III ke Kepulauan Riau (Kepri). Sorotan Nasir tersebut, khususnya, untuk majelis hakim agar mengutamakan kehati-hatian dalam memutuskan perkara untuk pengguna ataupun pengedar.
“Ternyata memang sama seperti di daerah-daerah lainnya, Kepulauan Riau masalah narkotika itu juga tidak bisa dianggap kecil. Dari seluruh pengadilan negeri yang ada di Kepulauan Riau ini, itu didominasi kasus-kasus narkoba. Nah karena itu perlu menjadi perhatian terutama Majelis Hakim ketika memutuskan kepada para pengguna, pemakai, dan pecandu,” kata Nasir Djamil saat ditemui Parlementaria usai Kunjungan Kerja Reses Komisi III ke Batam, Kepulauan Riau, Rabu (31/7/2024).
Menurutnya, hukuman bagi pengguna dan pengedar narkoba idealnya dibedakan. Hukuman bagi pengguna narkoba tidaklah harus empat tahun penjara melainkan juga bisa melalui rehabilitasi. Hal ini juga menjadi alternatif agar tidak terjadi penumpukan narapidana di lembaga pemasyarakatan.
“Kalau pengedar, bandar, kita sepakat bahwa mereka harus dihukum seberat-beratnya. Tapi untuk pemakai, pengguna, pecandu maka perlu alternatif. Nah karena itu putusan Majelis Hakim misalnya untuk merehabilitasi itu sangat diharapkan. Sehingga kemudian mereka ini direhab baik secara medis maupun secara sosial. Kalau mereka (pengguna narkoba) dihukum empat tahun semuanya rata-rata seperti itu, maka itu akan membuat Lapas itu semakin penuh, dan mayoritas itu pasti diisi oleh mereka yang terkait dengan peredaran gelap narkoba,” terang Politisi Fraksi PKS ini.
“Kalau mereka (pengguna narkoba) dihukum empat tahun semuanya rata-rata seperti itu, maka itu akan membuat Lapas itu semakin penuh, dan mayoritas itu pasti diisi oleh mereka yang terkait dengan peredaran gelap narkoba”
Untuk itu, Legislator Dapil Aceh II ini berharap lembaga peradilan dapat memberi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia berharap dalam kasus yang sama, yakni penggunaan narkoba, putusan-putusan yang diberikan tidak berbeda antara satu dengan yang lain.
"Karena selama ini kan yang kita lihat, kalau orang itu populer, apakah artis atau orang-orang tertentu, selalu ada indikasi mereka diputuskan untuk rehabilitasi. Sementara mereka yang tidak punya apa-apa, yang status sosialnya rendah, itu selalu dihukum dengan hukuman yang maksimal atau minimal 4 tahun. Ini menurut saya tidak memberikan keadilan.