Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah yang dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menteri Dalam Negeri RI sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang digelar di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, (21/8/2024) usai sebelumnya Baleg telah membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada yang membahas daftar inventaris masalah (DIM).
Usai rapat Panja, lantas dilanjutkan Rapat Kerja Pengambilan Keputusan/Pembicaraan Tingkat I Atas Hasil Pembahasan RUU Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi UU.
Dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan yang juga turut dihadiri oleh perwakilan Menteri Keuangan serta Pimpinan Komite I DPD RI tersebut, masing-masing Fraksi diberikan kesempatan menyampaikan Pandangan Fraksi. Setelah pandangan fraksi, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi selaku pimpinan sidang menyampaikan pernyataan kesimpulan bahwa RUU Pilkada disetujui oleh mayoritas Fraksi.
"Kita minta persetujuan dulu ya. Apakah penetapan, apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Awiek yang lantas dijawab,”setuju,” oleh mayoritas Fraksi.
“Alhamdulillah terima kasih kepada semua Fraksi yang tadi sudah menyampaikan pendapat akhirnya,” pungkas Awiek sapaan akrab Achmad Baidowi. Selanjutnya, Awiek mempersilakan kepada perwakilan Pemerintah untuk menyampaikan tanggapan.
Merespon hal itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan Pemerintah menghormati pendapat semua fraksi yang berkembang dalam pembahasan terutama di Panja dan juga tentu menghormati pendapat mini satu persatu dari tiap-tiap Fraksi yang ada di Baleg DPR RI.
“Kami atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih sekaligus apresiasi kepada segenap Pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI juga Pimpinan dan Anggota DPD RI tim perumus tim sinkronisasi yang telah mencurahkan waktu dan pikiran dan mendapatkan secara umum umum mayoritas kesepakatan terhadap perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang,” tuturnya.
“Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan pada rapat kerja Tingkat Badan Legislasi DPR RI saat ini dan sikap Pemerintah setuju dan berhadap kesepakatan yang telah diperoleh ini dapat diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat dua atau rapat paripurna,” lanjutnya.
Selanjutnya, dilaksanakan penandatanganan draf RUU oleh anggota yang mewakili Fraksi (DPR RI), Pemerintah dan DPD RI. “Namun izinkanlah kami terlebih dahulu menutup rapat kerja sore ini dan nanti dilanjutkan dengan penandatanganan dan menjadi bagian tidak terpisahkan. Dengan mengucapkan Alhamdulillahi Robbil ‘Aalamin rapat kerja kami nyatakan ditutup. Terima kasih kurang lebihnya, mohon maaf, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” tutupnya.