Komisi II DPR RI meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap perkembangan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) yang berada di Yogyakarta sebagai salah satu upaya jangka panjang menjawab tantangan pertanahan di Indonesia di masa yang akan datang. Terlebih, STPN Yogyakarta juga merupakan satu-satunya sekolah tinggi pertanahan yang ada di Indonesia.
"Kita sangat memerlukan tenaga-tenaga ahli yang betul-betul memahami masalah pertanahan. Oleh karena itu kita ingin menyampaikan Terima kasih kepada ketua sekolah tinggi pertanahan, yakni Bapak Dr. Agustyarsyah, Kami berharap beliau bisa memberikan pelatihan serius kapada pada mahasiswa di sini," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal usai pertemuan para petinggi STPN Yogyakarta, Kamis (22/8/2024).
Syamsurizal memastikan pihaknya mendukung penuh upaya dan harapan dari para petinggi STPN Yogyakarta agar STPN tersebut bisa beralih status menjadi politeknik. Menurutnya, dengan peralihan status dari sekolah tinggi menjadi politeknik pertanahan akan membuat lembaga pendidikan tinggi itu akan lebih serius terkait penjurusannya.
Hal serupa juga disampaikan anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera. Mardani menyebut pengembangan pendidikan tinggi pertanahan yang salah satunya dengan membuat sekolah tinggi menjadi politeknik sangat penting. Namun Mardani mengingatkan pemerintah agar terlebih dahulu memetakan seperti apa kebutuhan pertanahan kita di masa depan.
"Bisa jadi ke depan nilai tanah bukan cuma sepetak tetapi dihitung juga bagaimana ke atas dan ke bawahnya serta fungsi lainnya. Untuk itu memang prodinya harus betul-betul tajam sesuai keperluan masa depan negara kita," terang Mardani.
Dalam kesempatan itu, Syamsurizal juga menyampaikan apresiasi kepada salah satu mitra komisi II DPR yakni Kementerian ATR/BPN yang sudah mampu melaksanakan reforma agraria melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
"Dari 126 juta bidang (tanah) ini sudah berhasil dikerjakan oleh kementerian ATR BPN sebanyak 108 juta bidang pada akhir tahun 2023. Ini merupakan suatu kebanggaan bagi komisi II karena dengan itu bisa memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat. Dan itu gratis," demikian Syamsurizal.