RDPU dengan Kepala Kantor Urusan Haji di Arab Saudi, Pansus Haji Temukan Fakta Baru

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI Selly Andriany Gantina menyebut, tim Pansus Haji menemukan fakta baru dalam RDPU bersama Kepala Kantor Urusan Haji di Arab Saudi. Salah satunya seperti mengenai kontrak 50:50 pada kuota haji yang kemarin ramai terjadi merupakan ketentuan pemerintah Indonesia yang disampaikan kepada pemerintah Arab Saudi melalui semacam proposal

“Artinya bukan inisiatif dari pemerintah Arab Saudi. Karena dari apa yang disampaikan oleh Pak Nasrullah, draftnya memang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi dalam bentuk gelondongan. Tetapi kuota tersebut tidak menentukan ada 50:50,” ujar Selly kepada tim Parlementaria disela rapat Pansus Haji di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Selain itu hal menarik menurutnya yakni terkait Kelompok Usaha Bersama (KUB) haji. Diketahui bahwa KUB haji turut serta dalam kontrak-kontrak dalam akomodasi, transportasi maupun katering-katering yang sudah berlangsung dari tahun 2022 sampai dengan 2024. “Nah tentu ini menjadi bahan pelajaran bagi kami, pansus haji,” ujarnya

Pansus Haji DPR RI kali ini melaksanakan RDPU dengan menghadirkan Nasrullah Jasa, selaku Kepala Kantor Urusan Haji di Arab Saudi. Selly menyebut, Kepala Kantor Urusan Haji ini dihadirkan. Sebab, dinilai sebagai penentu dan yang melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan haji di luar negeri, baik itu terkait  dengan merekrut syarikat untuk masyair atau untuk yang di armusna, hotel, catering, dan lain-lain.

“Mereka lah yang mengkoordinasikan Pak Nasrullah ini. Begitu juga dengan pertemuan-pertemuan menteri yang berkaitan dengan urusan haji di luar negeri atau khususnya di Arab Saudi. Nah, kami mencoba menggali keterangan antara keterangan saksi yang lain dengan keterangan Pak Nasrullah ini,” jelas politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Dalam kesempatan ini, Selly pun menyoroti hal lainnya seperti Keputusan Menteri Agama (KMA) yang diterbitkan per tanggal 10 Januari 2024. Dalam rapat tersebut ditemukan fakta bahwa KMA tersebut yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan ditandatangani oleh pejabat Kementerian Agama, ternyata di waktu yang sama para pejabat Kementerian Agama per tanggal 10 Januari mereka masih ada di Saudi Arabia.

“Artinya yang menandatangani surat tersebut siapa? Artinya surat tersebut bukan tanda tangan basah. Nah ini tentu menjadi bahan koreksi kita. Apakah ini bisa menjadi keabsahan untuk pencairan keuangan? Tentu aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti dari temuan yang kita dapatkan pada pembahasan hari ini,” tutupnya. 

Diposting 29-08-2024.

Dia dalam berita ini...

Selly Andriany Gantina

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 8