KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pelaksanaan uji kelayakan terhadap 12 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang dijadwalkan pada hari ini. Penundaan dilakukan setelah ditemukan dua calon hakim agung tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Wakil Ketua Komisi III DPR fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan penundaan tersebut telah disepakati oleh semua fraksi yang hadir dalam uji kelayakan tersebut. Sebanyak enam fraksi menyatakan proses seleksi ini tidak bisa dilanjutkan.
"Sudah kuorum dan menyatakan bahwa proses ini tidak bisa dilanjutkan, bukan hanya terhadap dua orang ini tapi secara keseluruhan,” ujarnya, Selasa (27/8) .
Dalam rapat fraksi Partai Gerindra Habiburokhman dan fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menyatakan penolakannya. Sebab uji kelayakan tidak dapat dilanjutkan dan harus ada konfirmasi lebih lanjut dari Komisi Yudisial (KY).
“Fraksi Gerindra tidak berani melanjutkan proses ini karena bebannya berat sekali. Kami tidak ingin nanti dipertanyakan oleh masyarakat,” ungkap Habiburokhman.
Dari data yang diperiksa dua calon tidak memenuhi syarat pengalaman sebagai hakim yang diatur dalam Pasal 7 UU MA. Pasal ini menyebutkan, hakim karir harus memiliki pengalaman minimal 20 tahun, termasuk tiga tahun sebagai hakim tinggi. Komisi III pun sepakat kedua calon tersebut tidak memenuhi kualifikasi ketidak sesuaian syarat yang diamanatkan UU.
"Karena masing-masing baru memiliki pengalaman delapan dan 14 tahun sebagai hakim"
Sementara itu dalam rapat yang berlangsung singkat itu Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menerangkan data tersebut diperoleh dari evaluasi yang dilakukan oleh Komisi III. “Kami menemukan ada dua calon hakim agung yang tidak memenuhi persyaratan di Pasal 7,” ujarnya.