Komisi X dan Kemenparekraf Sepakati Revisi RUU Kepariwisataan Jadi RUU ‘Carry Over’

Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat mengusulkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi RUU operan (carry over) periode 2024-2029, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat 3 dan Pasal 110 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.

Demikian disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda sebagaimana termaktub dalam kesimpulan rapat Komisi X dengan Menparekraf Sandiaga Uno dan jajaran dengan agenda Laporan Panja, Pandangan mini fraksi dan pengambilan Keputusan terhadap RUU Kepariwisataan di Ruang Rapat Komisi X, Gedung Nusantara I DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Lebih lanjut, ungkap Politisi Fraksi PKB tersebut, Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat bahwa RUU Kepariwisataan akan diteruskan ke Badan Legislasi DPR RI untuk mendapatkan persetujuan sebagai RUU operan (carry over) dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

Sebagaimana diketahui, mayoritas seluruh Fraksi di Komisi X DPR RI menyatakan persetujuannya bahwa RUU Kepariwisataan sebagai RUU operan (carry over) dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Fraksi yang setuju diantaranya Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, fraksi PKS, Fraksi PAN dan Fraksi PPP.

Sebelumnya, Menparekraf Sandiaga Uno dalam pandangan dan pendapat Pemerintah terhadap RUU rapat mengungkapkan bahwa Pemerintah dan Panja RUU sepakat bahwa RUU Kepariwisataan akan menjadi RUU Operan (Carry Over) sembari menyatakan bahwa Pemerintah berpendirian untuk mengakomodasi 12 Aspek Ekosistem Kepariwisataan dengan melakukan reposisi pada focus yang sesuai dalam 4 Pilar Pembangunan Kepariwisataan, sebagaimana usulan inisiatif DPR.

Diposting 25-09-2024.

Dia dalam berita ini...

Syaiful Huda

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 7