Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sempat terhenti di periode sebelumnya. Dalam suasana yang optimis, Willy mengungkapkan rencana rapat dengan mitra komisi, termasuk Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara, untuk merumuskan langkah konkret dalam pengesahan RUU yang dianggap krusial dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Bersama mitra, kami akan memastikan bahwa undang-undang ini memiliki irama, frekuensi, dan kebutuhan kerja yang sama. Kami tidak bisa bertepuk sebelah tangan," kata Willy, dengan semangat yang jelas terlihat di wajahnya usai penetapan pimpinan Komisi XIII, Rabu (23/10/2024). Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan.
Willy menjelaskan bahwa dalam setiap periode, Komisi XIII hanya memiliki jatah untuk membahas dua RUU prioritas. Hal ini menuntut strategi yang cermat dalam memilih rancangan yang akan diajukan ke dalam Prolegnas prioritas. "Nanti kami akan bahas rencana RUU yang akan kami usulkan," lanjutnya.
Pentingnya RUU Perampasan Aset juga sempat disinggung oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebelum masa jabatannya berakhir. Jokowi menekankan, "RUU ini sangat penting untuk pemberantasan korupsi dan harus segera diselesaikan oleh DPR."
Puan Maharani, Ketua DPR periode 2019-2024, sebelumnya memberikan sinyal bahwa RUU ini akan menjadi perhatian utama bagi anggota dewan di periode mendatang. Dengan waktu yang semakin mepet, Puan menekankan urgensi untuk memprioritaskan penyelesaian RUU ini.
Sebagai langkah awal, Willy dan Komisi XIII kini bersiap untuk membuka diskusi dengan pemerintah, berharap bahwa pembahasan ini tidak hanya sekedar formalitas, melainkan langkah nyata dalam memperkuat integritas dan memberantas praktik korupsi di Indonesia. Dengan tekad yang bulat dan dukungan dari semua pihak, harapan untuk merealisasikan RUU ini semakin mendekati kenyataan.