Komisi IX DPR RI megadakan audiensi dengan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang merupakan korban PHK massal oleh Menteri Kesehatan. Permohonan ini terkait dengan kontroversi pembentukan Konsil Kesehatan yang diduga melanggar asas good public governance.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengatakan tenaga kesehatan se-Indonesia menuntut langkah konkret untuk menjaga transparansi dan integritas dalam tubuh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
“Disitu tertulis Kemenkes mengeluarkan keputusan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 yang menjadi alasan anggota KTKI diberhentikan. Kami di Komisi IX akan mengundang Kemenkes untuk menjelaskan masalah ini sehingga nanti akan mendapatkan kesimpulan dan setelahnya akan kami putuskan,” ungkapnya di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung DPR, Senin (28/10/2024).
Seperti yang diketahui adapun tuntutan KTKI sebagai berikut:
1. Transparansi dalam Mekanisme Seleksi anggota KKI, Kolegium, dan Majelis Disiplin Profesi. Proses seleksi harus dilakukan secara terbuka, adil, dan akuntabel.
2. Pemberhentian drg. Arianti Anaya dari jabatannya sebagai Ketua KKI, karena adanya konflik kepentingan terkait keterlibatannya sebagai anggota Panitia Seleksi.
3. Peninjauan Ulang Penunjukan Sundoyo sebagai Ketua Majelis Disiplin Profesi, mengingat keterlibatannya dalam Panitia Seleksi yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam proses seleksi.
“Tadi juga disampaikan bahwa Anaya sudah pensiun sejak 1 Oktober 2024 sehingga tidak bisa mewakilkan pemerintah lagi. Kemudian penunjukan Sundoyo sebagai Ketua Majelis Disiplin Profesi juga dipertanyakan karena masih aktif sebagai Staf Ahli Hukum Kemenkes,” tutur Politisi Partai NasDem ini.