Usahakan Masuk Prolegnas, Hindun Anisah Minta Komnas Perempuan Sempurnakan Draf RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hindun Anisah meminta Komnas Perempuan untuk memperkuat argumentasi Rancangan Undang-Undangan Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG). Pasalnya, ia menilai draf usulan yang diterimanya belum memuat secara kuat dan rinci terkait seberapa besar keterlibatan dan pengaruh pemerintah dalam RUU tersebut.

“Apakah Komnas Perempuan sudah ada kajian mendalam setelah adanya Perpres Nomor 9 Tahun 2000 Tentang PUG (Pengarusutamaan Gender)? Nah, artinya ini juga akan menjadi dasar seberapa urgent RUU ini dimasukan ke dalam prolegnas dan pengaruh (RUU) keutamaan gender diterapkan di lembaga penyelenggaraan negara kita yang juga diwajibkan untuk menerapkan gender mainstream,” tutur Hindun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Indonesian Parliamentary Center (IPC), dan Komnas Perempuan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Oleh karena itu, sebelum Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 ditetapkan, dirinya mendorong Komnas Perempuan untuk menyempurnakan draf RUU KKG. “Saya mohon supaya RUU ini bisa masuk ke dalam Prolegnas, Komnas Perempuan harus segera menyempurnakan usulan RUU ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, RUU KKG merupakan merupakan wujud nyata bagi negara untuk mengimplementasikan Konvensi CEDAW (The Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women/ Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan). Indonesia ialah salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi (CEDAW) pada tahun 1987 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

Konvensi CEDAW ini secara aktif membahas hak asasi perempuan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Maka dari itu, konvensi ini berusaha menjamin akses dan kesempatan yang sama dalam kehidupan politik dan publik, termasuk hak untuk memilih dan dipilih, serta pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan untuk perempuan.

Sampai saat ini, RUU KKG belum disahkan menjadi Undang-Undang lantaran sejumlah kalangan menilai kebutuhan dan kepentingan kaum perempuan sudah tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Beberapa di antaranya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. 

Diposting 31-10-2024.

Dia dalam berita ini...

HINDUN ANISAH

Caleg DPR-RI 2024-2029
Jawa Tengah 2