Guru Sekolah Dasar (SD) swasta di Bandar Lampung berinisial FZ mencabuli anak di bawah umur. FZ sempat tidak langsung ditahan karena menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan dan jaminan surat tanah. Komisi III DPR meminta Polresta Bandar Lampung menahan FZ.
"Kami Kami minta kepada Polres Bandar Lampung agar segera Menangkap dan menahan FZ Pelaku pencabulan terhadap anak. Bila perlu jika pelaku melakukan perlawanan bisa ditembak kakinya," tulis Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam siaran pers tertulisnya, Senin (4/11/2024).
Kata polisi, peristiwa tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh FZ terhadap anak didiknya sudah terjadi sebanyak tiga kali. Pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada tanggal 20 September 2024 lalu. Ini adalah pidana yang tidak boleh dianggap enteng.
"Kasus ini merupakan pidana serius yg harus ditindak dengan tegas. Penangguhan penahanan terhadap tersangka sangat melukai rasa keadilan masyarakat," kata Habiburokhman, politikus Partai Gerindra tersebut.
Polisi dimintanya tidak sekadar mengedepankan pendekafan formil dalam menjalankan tugas. Polisi harus juga peka saat menangani perkara sangat sensitif.
"Jangan sampai ketidakpekaan anggota Polri di level bawah membuat nama institusi tercoreng. Kasihan Pak Kapolri dan jajaran yang kerja keras siang malam demi menjaga nama baik Polri," ujar Habiburokhman.
Berdasarkan situs web resmi Polri, Tribrata News, FZ kini telah ditahan di Markas Polresta Bandar Lampung sejak Sabtu (2/11) lalu. Keterangan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.
"Sejak kemarin (sabtu), tersangka FZ ini telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung. Penahanan ini guna kepentingan penyidikan yang dimana memang kasus ini prosesnya tetap berjalan," katanya, sebagaimana dilansir Tribrata News pada Minggu (3/11) kemarin.
Saat ini kata Umi, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
"Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejari, saat ini masih menunggu proses kelengkapan berkasnya," tandasnya.