Komisi X DPR RI menyetujui permohonan naturalisasi Kevin Diks, Estella Loupatty, dan Noa Leatomu. Keputusan pemberian status kewarganegaraan tersebut diambil dalam rapat kerja (raker) Komisi X DPR RI bersama Menpora RI Dito Ariotedjo dan Sekjen PSSI Yunus Nusi. Raker ini berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menanyakan hasil kesimpulan raker tersebut kepada seluruh anggota yang hadir, kemudian meminta persetujuan atas usulan tersebut.
"Demikian konsep kesimpulan, apakah ada yang perlu diperbaiki? Jika tidak ada, bisa kita sepakati?” tanya Lalu, yang dijawab dengan ‘Setuju’ dari seluruh hadirin.
Sebelumnya, Komisi X DPR RI telah sepakat untuk menyetujui pemberian status kewarganegaraan kepada tiga pesepak bola keturunan Indonesia pada Senin (4/11/2024). Ketiganya adalah Kevin Diks, Estella Loupatty, dan Noa Leatomu.
Dengan demikian, berkas permohonan naturalisasi ini akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI. Biasanya, prosesi tersebut berlangsung pada hari Selasa setiap pekan, atau kali ini pada 5 November 2024.
Lebih lanjut, Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, menyampaikan pertimbangan terkait pengajuan status kewarganegaraan bagi ketiga atlet tersebut. Ia menegaskan bahwa proses naturalisasi ini merupakan bagian dari strategi pemerintah.
"Prinsipnya, proses naturalisasi ini adalah salah satu strategi jangka pendek-menengah. Seluruh atlet yang dinaturalisasi memiliki keturunan darah asli Indonesia," terang Dito.