Legislator Ingatkan Pemerintah, Tidak Jadi Macan Ompong dalam Berantas Pinjol dan Judi Online

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengingatkan pemerintah untuk tidak menjadi “macan ompong” dalam upaya memberantas praktik pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol). Ia mendorong pemerintah agar melarang perusahaan atau platform media sosial menerima iklan yang berkaitan dengan pinjol dan judol secara tegas.

"Pemerintah bisa berkolaborasi dengan pemilik platform media sosial agar pinjol dan judol tidak diberi ruang untuk menaruh iklan," ujar Mufti Anam dalam keterangan resminya yang diterima Parlementaria, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Masalah pinjol dan judol memang saling berkaitan, karena diketahui banyak korban judol yang membayar utang judinya dengan memanfaatkan pinjol. Bahkan, PPATK sudah memblokir sekitar 5.000 rekening dari 3,5 juta orang yang diduga menggunakan pinjol untuk bermain judi online.

Berdasarkan data OJK, jumlah penyaluran pinjol dari fintech lending mencapai Rp 21,67 triliun per April 2024. Mufti mengatakan fenomena judol di kalangan kelas bawah sering kali berujung pada masalah pinjol yang berdampak pada masalah-masalah sosial lain di tengah masyarakat.

"Betul bahwa pinjol salah satu penyebabnya adalah judol. Bagaimana orang kalau sudah kecanduan judi online bisa melakukan segala cara," ujar politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut.

Fenomena pinjol yang sudah sangat meresahkan ini sempat dibahas Mufti dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pekan lalu.

Mufti menyoroti adanya 13 ribu orang yang mengadu karena tertipu dalam transaksi online, termasuk pinjol. Sementara itu, BPKN menerima 381 pengaduan dengan total kerugian Rp 202,6 miliar untuk periode Januari hingga 30 Juli 2024. Setelah ditelusuri, aduan terbanyak adalah terkait perdagangan melalui sistem elektronik.

Diketahui pula banyak informasi kebocoran data justru bersumber dari perbankan, di mana ketika masyarakat mengajukan pinjaman ke bank, tidak lama kemudian mereka mendapat telepon dari penyalur pinjol. Perlindungan data pribadi di sini pun harus menjadi perhatian.

Belum lagi aplikasi pinjol ini banyak berseliweran di platform YouTube dan TikTok, karena di dua platform ini selalu muncul aplikasi pinjol seperti ‘AdaKami’ yang menjadi latar belakang film Sleep Call.

“Maka kemarin saya sampaikan ke BPKN agar jangan jadi ‘macan ompong’ dalam upaya pemberantasan pinjol, termasuk kementerian/lembaga pemerintahan lain. Karena BPKN bisa berkontribusi lebih besar lagi dalam mencegah pinjol ini,” terang Mufti.

Anggota komisi yang membidangi perdagangan dan persaingan usaha tersebut juga menambahkan bahwa irisan dampak sosial dari pinjol sering kali menjadi jalan pintas masyarakat untuk keluar dari masalah keuangan. Padahal, kata Mufti, dampak buruk dari pinjol bisa lebih besar karena bunga yang tidak masuk akal.

Di sisi lain, fenomena pinjol dan judol menimbulkan banyak kasus kriminal dan masalah keluarga. Salah satu kasus terjadi di Morowali, Sulawesi Tengah, pada tahun 2023 di mana seorang pria berinisial AL (48) nekat merampok dan membunuh ibu kandungnya sendiri, berinisial R (80), demi bisa bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Selain itu, masih banyak kasus-kasus yang tidak berperikemanusiaan yang dilakukan hanya karena judol dan pinjol. Hal inilah yang perlu dievaluasi secara besar oleh eksekutif, legislatif, maupun yudikatif untuk dapat fokus dalam memberantas pinjol dan judol ini.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online mencapai lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal I 2024. Angka tersebut meningkat 83,5% dari tahun 2023 yang mencapai Rp 327 triliun.

Mufti juga mengungkapkan bahwa judi online turut meningkatkan kemiskinan pada masyarakat Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2023 sebesar 9,36% atau sekitar 25,9 juta penduduk.

Mufti juga menyoroti kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. "Bongkar semua sindikat pengendali judol. Dan jangan cuma masyarakat kelas bawah yang disikat, seperti Gunawan Sadbor itu," tegasnya.

“Banyak influencer dan figur publik besar yang ikut mempromosikan, tapi kasus hukumnya mandek. Kita minta penegak hukum adil, jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkas legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur II tersebut.

Diposting 07-11-2024.

Dia dalam berita ini...

dr. H. MUFTI A. N. ANAM

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Timur 2