Pada periode pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kini dipecah menjadi dua kementerian yang terpisah. Menyoroti hal tersebut, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini berharap kebijakan ini bisa menghilangkan stigma yang melekat pada koperasi di Indonesia.
Usaha ini, tegasnya, harus dilakukan sebab koperasi bukan hanya sebagai wadah untuk sekadar aktivitas simpan pinjam saja. Melainkan, ia menekankan koperasi harus menjadi kekuatan agregasi ekonomi negara yang dioperasikan demi kepentingan rakyat Indonesia. Pernyataan ini disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (6/11/2024).
“Saya berharap Kemenkop bisa bekerja optimal dengan kinerja yang lebih meningkat jadi tidak stagnan, tidak hanya memandang bagaimana koperasi di Indonesia ini lebih baik lagi, lebih maju lagi, namun juga menjadi soko guru ekonomi rakyat kita. Sesuai dengan amanat undang-undang 1945 pasal 33 bahwa yang dinyatakan bahwa koperasi disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan,” terang Anggia.
Jika struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) sudah tersusun, Politisi Fraksi PKB itu mendorong untuk segera menyusun rencana kerja pemerintah dan rencana kerja anggaran supaya sasaran program pembangunan pemerintah didukung dengan anggaran yang dibutuhkan. Sebab itu, ia mengingatkan agar jajaran pejabat Kementerian Koperasi bisa menerjemahkan cita-cita pemerintah ke dalam perencanaan yang matang.
“Program kerja Kementerian Koperasi Republik Indonesia diharapkan mampu mendukung optimalisasi ekosistem koperasi nasional yang mendukung pengembangan kualitas sumber daya manusia meningkatkan kapasitas berusaha serta transformasi koperasi menuju koperasi yang modern, transparan, dan akuntabel,” tandasnya.
Sebagai informasi, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa Kementerian Koperasi direncanakan akan memperoleh Rp274,45 miliar untuk Tahun Anggaran 2025. Namun hingga sampai ini, Kementerian Koperasi masih mengerjakan pembagian SOTK, SDM, dan aset dengan Kementerian UKM.
Ia juga menyatakan isu-isu tersebut akan diselesaikan usai Perpres K/L terbit. Walaupun begitu, selama 100 hari kerja mendatang, pihaknya akan berusaha menjalankan 3 (tiga) program kerja yang diamanahkan dari pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Di antaranya, program ‘Minyak untuk Rakyat’, program ‘Makan Bergizi Gratis’, dan program ‘Kredit Usaha Tani’.