Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mewanti-wanti Pemerintah jangan sampai ada penyalahgunaan kebijakan pemutihan utang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan. Ia menilai kebijakan progresif ini harus dibarengi sistem yang berkelanjutan.
"Kebijakan penghapusan utang macet, termasuk buat petani dan nelayan ini sangat baik. Tapi kita kita jangan sampai ada penyalahgunaan atau penyelewengan dari kebijakan tersebut yang nantinya justru merugikan rakyat,” kata Daniel Johan, Rabu (6/11/2024).
Menurutnya, kebijakan pemutihan utang macet tersebut harus mendapat pengawalan yang efektif. Dengan begitu, kata Daniel, tidak akan jadi lahan baru permainan bagi oknum-oknum nakal.
“Prosesnya harus jelas dan transparan. Serta diawasi dengan ketat. Jangan sampai ada celah terhadap praktik-praktik kecurangan yang mengatasnamakan program,” ujar Daniel.
Di sisi lain, kebijakan pemutihan utang itu dinilai hanya bersifat sementara bila terkait kesejahteraan UMKM, petani, dan nelayan. Daniel berharap Pemerintah memperbanyak program-program yang dapat meningkatkan perekonomian kelompok petani dan nelayan.
"Langkah ini harus disertai dengan upaya komprehensif untuk memperkuat sektor-sektor ekonomi kecil dan menengah,” tutur Legislator dari Dapil Kalimantan Barat I itu.
“Pemerintah perlu memberikan program terbaik untuk mereka agar bisa bertahan dari beratnya dinamika ekonomi dan meningkatkan daya saing," lanjut Daniel.
Daniel mengapresiasi tujuan dari kebijakan penghapusan utang macet karena dapat meringankan beban UMKM dan petani-nelayan. Meski begitu, ia menekankan bahwa penghapusan utang macet hanya memberikan solusi sementara dan perlu diiringi dengan strategi yang lebih
berkelanjutan.
"Harus bisa dipetakan akar masalah yang dihadapi masyarakat dari sektor riil, seperti akses pasar, peningkatan produktivitas, stabilitas harga, dan dukungan teknologi. Dengan demikian, UMKM dapat tumbuh lebih mandiri tanpa harus bergantung pada kebijakan penghapusan utang," sebutnya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan utang macet UMKM tani dan nelayan di perbankan Himbara. PP ini ditandatangani pada 5 November 2024.
Daniel pun mendorong Pemerintah untuk membuat kebijakan atau program investasi yang membangun bagi para pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan. Sehingga mereka dapat berkembang lebih mandiri dan kuat tanpa harus bergantung pada bantuan utang di kemudian hari.
"Pemerintah harus berpikir jangka panjang dan mencari cara agar untuk benar-benar memberdayakan UMKM, dan teman-teman petani-nelayan. Bukan hanya sekadar meringankan beban utang mereka saat ini," ungkap Daniel.
Daniel juga melihat perlu adanya pelatihan-pelatihan yang membantu para UMKM, petani dan nelayan ini untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas mereka.
“Misalnya seperti pelatihan manajemen keuangan, pengelolaan risiko, dan strategi bisnis bagi UMKM, khususnya di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan,” terangnya.
"Dengan manajemen yang lebih baik, pelaku UMKM akan mampu mengelola usahanya secara lebih efisien dan menghindari utang yang tidak perlu," sambung Daniel.
Lebih lanjut, anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan pertanian itu menegaskan pentingnya Pemerintah memberi program yang mengurangi ketergantungan UMKM pada bantuan utang. Menurut Daniel, pemberdayaan yang berkelanjutan jauh lebih penting daripada sekadar penghapusan utang.
"Kita tidak ingin UMKM merasa tergantung pada bantuan pemerintah setiap kali mereka menghadapi tantangan keuangan," tukas Anggota DPR yang juga bertugas di Badan Legislasi (Baleg) tersebut.
Daniel menyebut kebijakan yang inklusif tidak hanya membantu UMKM dalam jangka pendek. Tetapi juga mempersiapkan mereka agar lebih siap menghadapi tantangan ekonomi di masa depan.
"Dengan kemandirian yang meningkat, UMKM diharapkan dapat bertahan dari fluktuasi ekonomi dan menjadi tulang punggung perekonomian nasional yang lebih kuat," pungkas Daniel.