Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Agus Sudarmansyah angkat bicara terkait penetapan status PAM, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin (28/10).
Calon kuat Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat definitif tersebut ditahan, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah pembangunan kantor pusat salah satu bank di Kalbar, seluas 7.883 meter persegi di Jalan Parit Haji Husin 1, Kecamatan Pontianak Tenggara pada tahun 2015 silam. Kasus ini menambah panjang daftar tersangka setelah sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni SDM, SI dan MF.
"Ini kan berita baru. Saya dan partai juga baru dapat kabarnya dari berbagai media yang telah terbit dan direlease kemarin. Selanjutnya kami (PDI Perjuangan Kalbar) masih menunggu langkah selanjutnya yang bakalan diambil oleh DPP PDI Perjuangan di Jakarta," ucapnya menjawab pertanyaan Pontianak Post, Selasa (29/10).
Mantan Ketua DPRD Kubu Raya ini mengatakan bahwa apapun keputusan yang nantinya bakalan diambil oleh DPP PDI Perjuangan, berikutnya akan disampaikan ke pimpinan sementara untuk ditindaklanjuti. "Apapun keputusan DPP PDI Perjuangan, tetap kami (PDI Perjuangan Kalbar) tegak lurus," ujarnya.
Mungkin tidak ada perubahan pengajuan pimpinan (Ketua) DPRD Kalbar ? Agus buru-buru menjawab bahwa sebagai kader dan anggota DPRD Kalbar, dia tidak bisa menjawab tebak-tebak soal sikap DPP PDI Perjuangan ke depannya. Yang jelas, secepatnya bakalan disampaikan DPP Partai seperti apa. "Hanya kapan waktunya saya tidak tahu kapan. Yang jelas apapun keputusannya nanti akan kita sampaikan ke publik," ujarnya.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh dengan didukung bukti-bukti lain, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menetapkan PAM sebagai tersangka.
"Tersangka PAM ini adalah orang yang menerima kuasa dari penjual," kata Siju, Senin (28/10).
Siju menyebutkan, pada pelaksanaan pembelian tanah tersebut terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah yang diterima pemilik tanah bersertifikat hak milik kurang lebih sebesar Rp30 miliar yang saat ini dalam perhitungan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Barat. "Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ucap Siju.
Kasus ini sendiri bermula dari pengadaan tanah yang dilakukan tahun 2015 silam dengan harga total Rp99.173.013.750 dengan luasan lahan 7.883 meter persegi. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat selisih pembayaran yang diidentifikasi sebesar Rp30 miliar. Selisih ini dihitung berdasarkan perbedaan antara jumlah transfer yang dikeluarkan bank dan nilai yang diterima pemilik tanah.
“Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat sedang melakukan perhitungan untuk memastikan nilai pasti kerugian negara,” katanya.
Siju menyatakan penetapan PAM berdasarkan surat penetapan tersangka nomor R-05/0.1/Fd.1/10/2024 yang diterbitkan pada 28 Oktober 2024. PAM berperan sebagai pihak ketiga yang menerima kuasa dari penjual dalam proses transaksi tersebut.
Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Siapa PAM ?
PAM sendiri adalah anggota DPRD Kalbar periode 2024-2029 dari PDI Perjuangan. Sudah dua periode, PAM menjabat sebagai anggota DPRD Kalbar, setelah periode sebelumnya 2019-2024.
Pada periode 2024 kembali terpilih dan belum lama ini, nama PAM diusulkan partainya sebagai Ketua DPRD Kalbar definitif. Nama Paulus Andy Mursalim kemudian dibacakan dan diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kalbar beberapa Waktu lalu. Dua pimpinan sementara yakni Minsen (Ketua DPRD Kalbar) dan Subhan Nur (Wakil Ketua DPRD Kalbar), yang membacakan siapa-siapa pimpinan definitif. Selain nama PAM, ada nama Wakil Ketua DPRD Kalbar seperti Syarif Hadijah Fitriah (NasDem), Prabasa Anantatur (Golkar) dan Nofal Nofiendra Rusman Ali (Gerindra).
PAM sendiri berdasarkan penelusuran www.lezen.id pernah bersekolah di SMA Santo Paulus Pontianak, tahun 1980-1983. Kemudian pernah berkuliah di UPB Pontianak tahun 2003-2007 untuk strata-1 (S1). Sementara perolehan strata-2 (S2) berada di Untan Pontianak dari tahun 2007-2009.
Pada Pileg 2024 lalu dari data KPU, perolehan suara PAM di internalnya cukup tinggi yakni 9,007 suara. Sementara posisi keduanya ada Linda Ango sebanyak 7,953 suara. Nama kedua kader PDI Perjuangan ini sempat ramai dan jadi gunjingan publik. Tak hanya di kalangan masyarakat Tionghoa Pontianak dan sekitar, juga di warung-warung kopi termasuk gunjingan politik dari banyak parpol di Kalbar.
Linda Ango yang menjabat Ketua Persatuan Wanita Tionghoa Kalimantan Barat (Perwati Kalbar) berpotensi menggantikan posisi PAM di DPRD Kalbar. Hanya semuanya tergantung dengan keputusan partai politik PDIP. Fraksi PDIP sendiri menunggu arahan dan keputusan DPP PDIP seperti apa.