Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, menegaskan peran DPR RI dalam menangani isu perubahan iklim pada Parliamentary COP29 di Baku, Azerbaijan, Sabtu (16/11/2024).
Mardani menjelaskan bahwa Indonesia, dengan lebih dari 17 ribu pulau dan populasi sekitar 287 juta jiwa, serta sebagai salah satu negara pemilik hutan hujan terbesar di dunia, memiliki perhatian yang serius terhadap perubahan iklim.
"Indonesia telah menunjukkan komitmen terhadap perubahan iklim bahkan sebelum Kesepakatan Paris 2015. DPR RI sudah memulai langkah dengan mengesahkan UU Kehutanan pada 1999 untuk menjaga keberlanjutan hutan," kata Mardani dalam keterangan pers yang diperoleh Parlementaria.
Ia juga menyoroti sedikitnya delapan undang-undang yang telah diadopsi DPR yang terkait dengan penanganan perubahan iklim. Beberapa di antaranya adalah:
UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan,
UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi,
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur pajak karbon.
Selain itu, Mardani menekankan komitmen Indonesia dalam memperbarui Nationally Determined Contributions (NDC) dengan target yang lebih ambisius. Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri dan 43,2 persen dengan dukungan internasional pada 2030. Target ini meningkat dibandingkan NDC sebelumnya yang sebesar 29 persen dan 41 persen.
Mardani juga menyoroti pentingnya keterlibatan sektor swasta dalam pengurangan emisi GRK. "Sektor swasta dan bisnis memiliki peran signifikan dalam mempercepat upaya pengurangan emisi," tambah politisi dari Fraksi PKS itu.
Pertemuan ini menjadi momen penting bagi Indonesia untuk mempertegas langkah strategis dan komitmennya dalam menghadapi tantangan global perubahan iklim.