Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal ini disepakati melalui rapat paripurna di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2024.
"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir kepada peserta rapat.
"Setuju," kata peserta rapat, yang diikuti oleh ketukan palu oleh Adies.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Martin Manurung telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU DKJ di hadapan forum. Dia menyampaikan, Baleg telah mengadakan rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum pada Senin, 18 November 2024.
Berdasarkan rapat kerja bersama pemerintah dan DPD RI, terdapat 34 daftar inventaris masalah (DIM). Adapun rinciannya adalah 32 DIM bersifat tetap, 1 DIM bersifat perubahan substansi dan 1 DIM bersifat perubahan redaksional.
"DIM bersifat tetap disetujui dalam rapat kerja, DIM yang bersifat perubahan substansi dan perubahan redaksional dibahas dalam rapat panjang," kata Martin.
Dia juga menyampaikan materi muatan RUU DKJ telah dibahas dan diputuskan secara musyawarah mufakat dalam panja. Pertama, penyisipan empat pasal di antara Pasal 70 dan Pasal 71 UU DKJ. Keempatnya adalah Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D.
"(Revisi) diperlukan untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi Jakarta diikuti dengan perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, anggota DPR dan anggota DPD daerah pemilihan Provinsi Jakarta hasil pemilihan umum tahun 2024," ujar dia.
Kemudian, ada pula penambahan ayat 2 pada ketentuan Pasal 22D. Martin melanjutkan, seluruh fraksi telah menyetujui RUU DKJ untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI.