Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menerima 31 mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang dikenai skorsing akibat unjuk rasa menentang peraturan kampus yang dianggap membatasi hak demokrasi. Dalam pertemuan ini, Marwan menegaskan komitmennya untuk mendorong solusi adil yang tetap menjaga ketertiban tanpa mengorbankan hak-hak mahasiswa.
Marwan menyoroti pentingnya menyelesaikan dampak skorsing tersebut, mengingat sebagian besar mahasiswa yang terlibat tengah berada dalam tahap akhir studi, seperti penyusunan skripsi. "Kita tidak ingin hak akademik mereka terabaikan," tegasnya. Ia juga berjanji segera menghubungi Rektor UIN Alauddin Makassar, dan bila diperlukan, akan menggelar pertemuan dengan Menteri Agama untuk membahas langkah-langkah penyelesaian.
Kasus ini bermula dari protes mahasiswa terhadap Surat Edaran Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 259 Tahun 2024, yang memperketat aturan terkait penyampaian aspirasi di lingkungan kampus. Demonstrasi yang berlangsung beberapa kali ini mendorong mahasiswa yang terkena skorsing untuk mengadu ke DPRD dan Ombudsman, meskipun upaya tersebut belum memberikan hasil yang memuaskan.
Sebagai langkah lanjutan, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Alauddin melaporkan masalah ini ke Istana Wakil Presiden, menyoroti bahwa pembatasan mekanisme penyampaian aspirasi telah menciptakan ketegangan di lingkungan kampus. Dalam hal ini, Marwan mendukung terciptanya dialog yang konstruktif antara seluruh pihak terkait, dengan menekankan perlunya penghormatan terhadap hak mahasiswa sekaligus penegakan aturan kampus.
"Jalan tengahnya adalah memulihkan status akademik mahasiswa sambil menegakkan aturan yang lebih proporsional," pungkas Marwan. Ia berharap solusi ini dapat segera tercapai untuk mengakhiri polemik yang tengah berlangsung.