Menjelang akhir penyimpulan Pansus Raperda Retribusi Daerah dan Raperda Pajak Daerah, lima fraksi di DPRD Sukoharjo mengusulkan kenaikan retribusi pasar kembali ditambah.
Usulan itu hanya berlaku untuk retribusi kios di pasar kelas I atau tipe A. Sebelumnya, dalam pembahasan Pansus DPRD telah disepakati tarif retribusi kios dari Rp 150/meter persegi (m2) naik menjadi Rp 175/m2.
Kini lima fraksi mengusulkan tarif dinaikkan menjadi Rp 200/m2. Kelima fraksi itu, yakni Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS dan Fraksi Bintang Persatuan Kebangkitan Nurani.
Hanya Fraksi Golkar saja yang tidak mengusulkan kenaikan senilai Rp 50/m2 itu. Usulan itu, mereka tuangkan dalam pandangan fraksi dan dibahas dalam rapat penyimpulan Pansus I tentang Reperda Retribusi Daerah dan Raperda Pajak Daerah di DPRD Sukoharjo, Jumat (29/4).
”Karena ada lima fraksi yang mengusulkan agar kenaikan retribusi kios pasar kelas I kembali ditambah, dalam rapat kesimpulan Pansus tadi, kami sepakati jadi Rp 200/m2,” jelas Ketua Pansus I, Nurjayanto, saat dijumpai wartawan sesuai rapat.
Nurjayanto yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Sukoharjo tersebut menambahkan tarif retribusi kios pasar kelas I senilai Rp 200/m2 yang ditetapkan dalam rapat Pansus itu tidak akan diubah kembali. Kesimpulan itu akan disepakati eksekutif dan legislatif dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Persetujuan Bersama Raperda Non APBD, Sabtu (30/4) ini.
Menurut Nurjayanto, hasil kesimpulan Pansus I itu sudah dilaporkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo. Nurjayanto mengatakan usulan itu disesuikan dengan perkembangan di lapangan.
Dia mengatakan berdasarkan pantauan di lapangan, pungutan kios pasar kelas I sudah mencapai Rp 3.500 untuk kios seluas 16 m2, artinya sudah lebih dari Rp 175/m2. ”Bukan untuk memberatkan pedagang. Justru kebocoran-kebocoran retribusi harus bisa ditertibkan,” jelas dia.