Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat penangkapan bagi Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang dan pelanggaran kemanusiaan di Gaza, Palestina. Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI meminta negara-negara global mematuhi putusan tersebut.
"Bravo ICC yang sudah menegakkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran menjadi pegangan dalam memperjuangkan kebebasan warga Palestina yang saat ini sudah masuk ke isu kemanusiaan," kata Ketua BKSAP DPR, Mardani Ali Sera, Senin (23/11/2024).
Selain Benjamin Netanyahu, ICC juga mengeluarkan surat penangkapan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan anggota senior Hamas Muhammad Deif. Pengadilan pidana internasional itu menilai ketiga orang tersebut bertanggung jawab atas kejahatan perang terkait Gaza.
ICC pun meyakini Netanyahu juga memikul tanggung jawab atas kelaparan sebagai metode peperangan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Menurut Mardani, keputusan ICC merupakan langkah tegas dan sebagai efek jera bagi Israel yang terus melanggar hukum perdamaian PBB.
“Keputusan itu setidaknya membatasi pergerakan PM Israel ke luar negeri sekaligus memberi tekanan internasional. Kita terus berdoa dan yakin bahwa kedamaian akan segera tercapai di Timur Tengah,” ungkapnya.
Mardani menyebut, keputusan ICC akan menambah semangat perjuangan pihak-pihak yang menyuarakan gencatan senjata. Termasuk DPR yang terus melakukan berbagai upaya untuk kemerdekaan Palestina.
"Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus menyuarakan kemerdekaan Palestina dan agar Israel melakukan gencatan senjata. Dengan keluarnya keputusan penangkapan PM Israel, hal ini seperti gayung bersambut terhadap upaya perdamaian yang terus dilakukan komunitas internasional," jelas Mardani.
Serangan Israel ke Palestina diketahui tidak pernah berhenti dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Bahkan serangan militer Israel di seluruh Jalur Gaza pada Sabtu (23/11) telah menewaskan setidaknya 120 warga Palestina dalam 48 jam terakhir.
Israel menyerang rumah sakit yang berada di utara Gaza dan mengakibatkan terlukanya staf medis. Serangan tersebut berlangsung bersamaan dengan peningkatan invasi dan pengeboman pasukan Israel di wilayah utara Gaza.
Mardani mengatakan, apa yang dilakukan Israel sudah di luar batas kemausiaan karena menewaskan ribuan warga sipil.
“Tindakan keji Israel harus diikuti oleh sanksi yang efektif. Tidak ada toleransi bagi tindakan yang melanggar hak asasi manusia,” tegas Anggota Komisi II DPR RI itu.
Mardani pun mendorong negara-negara global untuk mendukung keputusan ICC yang senada dengan aturan PBB. Keputusan ICC diketahui mendapat penolakan dari negara mitra Israel.
“Kami mendesak komunitas internasional untuk bersatu dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap Israel serta pemimpinnya yang telah menyebabkan penderitaan bagi ribuan warga Palestina, termasuk warga di Lebanon dam sekitarnya,” ujar Mardani.
Mardani mengingatkan komunitas internasional bahwa Israel telah menewaskan lebih dari 44.000 warga Palestina yang sebagian besar adalah wanita dan anak-anak, serta melukai lebih dari 104.000 orang. Israel juga terlibat dalam perang lintas batas dengan Lebanon dengan meluncurkan kampanye udara pada akhir September terhadap apa yang mereka klaim sebagai target Hizbullah.
“Melalui BKSAP, DPR RI berkomitmen untuk terus mendukung keadilan dan kemanusiaan untuk Palestina. BKSAP berfungsi sebagai jembatan untuk mendorong tindakan konkret di tingkat internasional,” papar Mardani.
Menurut Mardani, keputusan ICC harus menjadi titik awal untuk bersama-sama berjuang demi tegaknya hukum dan keadilan bagi semua, terutama untuk rakyat Palestina yang berhak atas kebebasan dan martabat.
"Maka sekali lagi saya sampaikan, tendang keluar Israel dari PBB karena genosida yang dilakukan militer Israel terus berlangsung dan sebelum korban semakin banyak berjatuhan,” tuturnya.
“Semua negara anggota PBB harus menghormati kedaulatan, larangan penggunaan kekerasan, dan penyelesaian sengketa secara damai sesuai resolusi PBB,” sambung Mardani.
Sebagai informasi, ICC menjadi salah satu lembaga hukum yang berperan penting dalam menangani kejahatan berat di dunia. Organisasi ini berdiri pada 1 Juli 2002 untuk menciptakan keadilan global di tengah kompleksitas hukum internasional.
ICC memiliki yurisdiksi atas kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Namun, lembaga ini hanya dapat bertindak ketika sistem peradilan nasional suatu negara tidak mampu atau enggan untuk memproses kejahatan tersebut.
Mardani menegaskan, Indonesia konsisten mendukung penghentian perang oleh Israel agar perdamaian dunia dapat tercapai.
“Dan agar tidak lagi ada nyawa warga tidak bersalah dikorbankan. Kejahatan perang yang dilakukan Israel telah banyak melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat dunia,” terang Legislator dari Dapil DKI Jakarta I itu.
Mardani mengatakan, bombardir serangan Israel di Gaza telah menyebabkan hilangnya hak-hak dasar warga Palestina. Mulai dari hak hidup layak tanpa ketakutan, hak kesehatan, hingga hak pendidikan bagi anak-anak.
“Mari kita teruskan perjuangan ini sampai hak-hak dasar warga Palestina diakui dan dihormati oleh dunia,” pungkas Mardani.