Suara Fraksi PPP DPRD Jabar Usai Prabowo Naikkan Gaji Guru

Presiden Prabowo Subianto mengatakan bakal menaikkan gaji guru ASN dan Non ASN. Kesejahteraan guru ASN ditingkatkan sebesar satu kali gaji pokok, sementara nilai tunjangan yang berstatus non-ASN akan dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan.

Kenaikan gaji guru ini bisa terjadi karena anggaran kesejahteraan guru dinaikkan jumlahnya oleh Prabowo. Anggaran kesejahteraan guru telah ditingkatkan hingga Rp16,7 triliun di 2025. Tahun depan, kesejahteraan guru telah dipersiapkan anggaran mencapai Rp81,6 triliun.

Dengan catatan, khusus untuk tunjangan guru non ASN, diberikan untuk pada yang sudah memiliki sertifikasi profesi lewat program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Anggota Komisi 5 DPRD Jabar, Aten Munajat mengapresiasi keputusan pemerintah pusat sesuai instruksi Presiden Prabowo.

"Saya mengapresiasi kebijakan tersebut, tentu ini adalah berita yang sangat dinanti-nanti para guru. Jasa dan dedikasi mereka harus mendapat bayaran yang layak," ucap Aten, Minggu (1/12/2024).

Hanya saja, ia menyoroti bahwa di daerah-daerah, masih ada tenaga pendidik yang belum dapat perhatian. Tenaga pendidik itu adalah guru mengaji, yang hingga kini bayarannya tergantung dengan kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing.

Sebetulnya di Jawa Barat, ada Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Seperti diketahui, pada 2021 terdapat 8.728 pesantren di Jawa Barat dan menjadikannya daerah dengan jumlah pesantren terbanyak di Indonesia. Namun, regulasi tersebut belum cukup menjamin kesejahteraan guru ngaji.

"Saat saya reses di Kabupaten Garut misalnya, saya sosialisasi masalah Perda Pesantren dan keluhannya lebih banyak soal insentif guru ngaji. Jadi mereka lebih minta jaminan intensif guru ngaji. Perda itukan difasilitasi negara dari hibah, baik sarana-prasarana, kegiatan belajar mengajar, dan tempat tinggal santri. Kalau insentif itu memang belum ada," ujar Aten.

Pada Pasal 21 misalnya, dijelaskan bahwa adapun afirmasi pesantren dilaksanakan dalam bentuk bantuan operasional Pesantren, bantuan sarana dan prasarana, bantuan program, dan bantuan lainnya. Afirmasi Pesantren dilaksanakan oleh Unit Kerja dan Perangkat Daerah terkait. Ketentuan lebih lanjut mengenai Afirmasi Pesantren diatur dalam Peraturan Gubernur.

Aten pun mengatakan soal belum terjaminnya insentif guru ngaji, akan dibicarakan pada Komisi 5 DPRD Jabar. Ia berharap bahwa pemerintah pusat dan provinsi dapat ikut menyoroti, sembari menunggu realisasi program dari Gubernur definitif.

"Tentu kami akan bicarakan dalam rapat komisi. Kemarin temuan saya itu guru ngaji ada yang dapet ada yang nggak (insentif). Itu bergantung pada kebijakan Pemda setempat. Kalau ajukan di Provinsi mungkin akan lebih berat, jadi semoga insentif guru ngaji juga jadi perhatian pemerintah pusat," harap anggota Fraksi PPP itu.

Diposting 24-01-2025.

Dia dalam berita ini...

H. ATEN MUNAJAT

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2024-2029