Maksimalkan Potensi Zakat: Solusi Sosial dan Fiskal Indonesia

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Netty Prasetiyani, menyoroti potensi besar zakat sebagai solusi efektif dalam mengatasi permasalahan sosial di Indonesia. Oleh sebab itu, ia menegaskan pengelolaan zakat yang profesional dan transparan harus bisa berkontribusi besar mengurangi kemiskinan, pengangguran, serta berbagai bencana sosial yang masih menjadi tantangan negara.

Walaupun potensi zakat di Indonesia bisa mencapai lebih dari Rp 300 triliun, namun hingga saat ini, realisasi pengumpulannya baru sekitar 10 persen. Baginya, hal ini menunjukkan masih rendahnya optimalisasi sistem penghimpunan dan penyaluran zakat di Indonesia.

"Kesadaran muzakki masih perlu dibangun. Jika dikelola dengan baik, zakat bisa menjadi solusi cepat bagi berbagai permasalahan sosial, seperti kemiskinan, pengangguran, anak putus sekolah, hingga perempuan korban kekerasan. Karena dana zakat dikumpulkan dari masyarakat, pengelolaannya harus profesional dan transparan. Jangan sampai ada kecurigaan atau praktik yang kurang baik," ungkap Netty saat ditemui oleh Parlementaria usai memimpin agenda audiensi BAM DPR RI dengan Indonesia Zakat Watch di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Lebih lanjut, ia menilai optimalisasi zakat turut berpotensi membantu pemerintah untuk memperkuat kondisi fiskal negara. Saat ini, sebagian besar anggaran sosial masih bergantung pada APBN, yang sebagian dananya berasal dari utang luar negeri. "Jika potensi zakat bisa dioptimalkan, maka banyak permasalahan sosial yang bisa diselesaikan tanpa harus menggunakan APBN atau berutang ke luar negeri," jelasnya.

Netty juga mengajak berbagai fraksi di DPR untuk bersama-sama memperjuangkan revisi regulasi terkait pengelolaan zakat, termasuk memperluas basis penghimpunan dana zakat melalui masjid dan institusi keagamaan lainnya. Dengan pengelolaan yang tepat, harapnya, zakat bisa menjadi instrumen strategis untuk mengatasi ketimpangan sosial dan memperkuat ketahanan ekonomi bangsa.

"Hari ini, orang bisa berdonasi hanya dengan ujung jari. Maka, sistem penghimpunan zakat juga harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman," tandas Politisi Fraksi PKS itu.

Sebagai informasi, Indonesia Zakat Watch menyampaikan sejumlah isu terkait pengelolaan zakat di Indonesia sehingga perlu dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ). Satu di antaranya berupa ada dugaan konflik kepentingan sebab UUPZ memberikan fungsi ‘superbody’ kepada BAZNAS yang mana BAZNAS berlaku sebagai koordinator, regulator, pelaksana, pengawas, dan auditor zakat nasional.

Tidak hanya itu saja, berdasarkan hasil pemantauan Indonesia Zakat Watch, BAZNAS tidak transparan dan tidak akuntabel dalam mengelola dana zakat berdasarkan mekanisme UUPZ. Menerima pengaduan tersebut, BAM DPR RI akan melakukan kajian mendalam yang nantinya akan menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk ditindaklanjuti.

Diposting 06-02-2025.

Dia dalam berita ini...

Dr. Hj. NETTY PRASETIYANI, M.Si.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Barat 8