Komisi VII DPR RI tengah menyusun RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan). Oleh karena itu, Komisi VII melakukan Kunjungan Kerja Spesifik dalam rangka menyerap aspirasi dari berbagai stakeholder kepariwisataan dan pelaku usaha wisata di Provinsi Jawa Barat.
“Jawa Barat ini adalah salah satu daerah yang memang destinasi wisatanya sangat banyak dan sudah dikelola juga dengan baik walaupun masih ada persoalan di sana-sini tapi ini adalah salah satu contoh daerah misalnya seperti Kota Bandung. Tadi saya juga cukup kaget ternyata PAD-nya sektor pariwisata itu cukup besar, hampir Rp900 miliar PAD-nya,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga kepada Parlementaria saat memimpin Kunjungan Kerja ke Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/02/2025).
Lamhot menambahkan, infrastruktur yang ada, seperti Bandara Internasional Kertajati dan kereta cepat Whoosh, sudah cukup mendukung pengembangan pariwisata. Namun, akses menuju beberapa destinasi wisata masih memerlukan pengembangan lebih lanjut. “Ke depan, kami akan mendorong agar feeder-feeder akses transportasi dapat terbuka dan menjangkau seluruh objek wisata,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Lamhot juga menyoroti pentingnya pengembangan sumber daya manusia di bidang pariwisata, termasuk peningkatan kompetensi pemandu wisata dan pramuwisata, serta infrastruktur yang mendukung pengembangan destinasi wisata. Selain itu, ia menyampaikan bahwa masukan-masukan yang diperoleh dalam kunjungan ini juga akan menjadi bahan pertimbangan panja dalam menyusun RUU Kepariwisataan.
“UU ini adalah undang-undang carry over yang harus segera diselesaikan. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan ini dalam dua masa sidang,” ungkapnya.
Lamhot berharap, setelah undang-undang ini diundangkan, semua pihak dapat berkolaborasi untuk mengembangkan potensi pariwisata, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang terlibat langsung dalam pengelolaan destinasi wisata.