Terkuak sejumlah hal terkait kasus dugaan penahanan ijazah karyawan oleh UD Sentoso Seal dalam rapat dengar pendapat di Komisi D DPRD Surabaya. Selain penahanan ijazah 31 karyawan dan pemotongan gaji yang tak wajar, perusahaan itu juga diduga tidak mengantongi izin.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya dr Akmarawita Kadir mengungkapkan bahwa UD Sentoso Seal sebagai perusahaan yang bergerak di bidang suku cadang mobil ternyata tidak punya Nomor Izin Berusaha (NIB).
Pria yang akrab disapa Akma itu pun meminta Disperinaker Surabaya dan Disnakertrans Jatim mengevaluasi dan mengusut tuntas kasus ini. Bila terbukti melanggar aturan, katanya, maka perusahaan itu harus ditutup.
"Ketika ditanya, UD Sentoso Seal itu tidak punya NIB ternyata. Saya baru tahu tadi. Kalau memang ini benar berarti melanggar aturan, ya harus ditutup, ya. Harus ditutup. Siapa pemiliknya harus dicari," ujarnya.
Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum setelah perusahaan dinilai tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.
Dia jelaskan sikap tidak kooperatif dari pemilik perusahaan yakni dengan terus mengelak dan mengaku lupa soal identitas mantan karyawan maupun ijazah yang dilaporkan ditahan.
"Pihak perusahaan tidak secara tegas membantah atau mengakui. Jawaban mereka hanya 'lupa'. Nah ini yang menyulitkan penyelesaian," kata Tri.
Menanggapi kasus yang sama, Kepala Disnaker Surabaya Achmad Zaini mengatakan secara regulasi penahanan ijazah oleh perusahaan termasuk kategori pidana berdasarkan Pergub Jatim Nomor 8/2016 dan bisa dijerat dengan KUHP. Polisi punya dasar hukum untuk menindak pidana perusahaan tersebut.
"Kalau di Pergub itu masuk ranah pidana. Polisi juga punya pasal di KUHP untuk itu," kata Zaini.
Sebelumnya, Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat yang dihadiri sejumlah pihak. Termasuk pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, Disperinaker Surabaya, dan Disnakertrans Jatim.
Terungkap dugaan bahwa UD Sentoso Seal telah menahan 31 ijazah karyawan. Selain itu, dugaan pemotongan gaji bagi karyawan yang menjalankan ibadah Salat Jumat, hingga penyekapan karyawan berdasarkan pengakuan para mantan karyawan juga menjadi sorotan hadirin rapat.
Dalam rapat itu, Jan Hwa Diana akhirnya mengakui bahwa dirinya memang pemilik perusahaan UD Sentoso Seal. Namun, dia tetap bersikeras bahwa perusahaannya tidak pernah melakukan penahanan ijazah.