Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menilai perlu evaluasi menyeluruh terhadap struktur komisaris di PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Demikian hal ini ia sampaikan karena adanya penambahan jumlah komisaris yang dinilai bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi BUMN.
Ia memandang dengan meningkatnya jumlah komisaris PTBA - menjadi tujuh orang - justru akan menambah beban biaya dan berpotensi tidak produktif. “Kalau Presiden minta efisiensi, kenapa komisaris justru ditambah? Ini tidak selaras. Kita mempertanyakan urgensinya, apalagi jika komisaris tidak memiliki kompetensi dan waktu untuk menjalankan fungsi pengawasan,” ujar Darmadi kepada Parlementaria di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Senin (23/6/2025)
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan bahwa jabatan komisaris tidak boleh dijadikan ajang pembagian posisi politik atau tempat parkir tim sukses. Menurutnya, penempatan harus berdasarkan rekam jejak, integritas, dan dedikasi terhadap tugas pengawasan yang melekat pada peran komisaris.
Selain menyoroti jumlah komisaris, Darmadi juga menuntut kejelasan batas kewenangan antara Kementerian BUMN dan Danantara dalam pengelolaan BUMN. Ia menilai saat ini terjadi kekacauan fungsi, di mana peran komersial dan regulator saling tumpang tindih.
“Fungsi penciptaan nilai itu ranah Danantara, tapi sekarang justru kementerian yang ambil alih. Sebaliknya, pengangkatan komisaris dan RUPS yang mestinya dilakukan kementerian, malah dikendalikan Danantara. Ini tidak jelas,” ungkapnya.
Sebab itu, Darmadi mendorong adanya penyusunan struktur tata kelola yang tegas dan terpisah antara tugas kementerian dan holding BUMN agar tidak terjadi dualisme kebijakan yang membingungkan publik. “Kalau kita tidak taat pada aturan dan Undang-Undang, maka kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMN juga akan terus menurun. Ini yang harus segera dibenahi,” tandasnya.