Kemenhub Harus Lebih Berani Perjuangkan Kepentingan Sipil dalam RUU Pengelolaan Ruang Udara

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI I Wayan Sudirta mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk lebih berani memperjuangkan kepentingan penerbangan sipil dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara. Menurutnya, keberanian ini penting agar keseimbangan otoritas antara sipil dan militer dapat terwujud, demi menciptakan tata kelola ruang udara yang lebih efisien dan berimbang.

Hal ini ia sampaikan dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara di Lanud I Gusti Ngurah Rai Bali, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (12/7/2025). Dirinya menyoroti dominasi otoritas militer dalam pengaturan ruang udara Indonesia selama ini. Ia menilai, hal itu membuat penerbangan sipil belum berjalan efisien, yang pada akhirnya membebani masyarakat sebagai pengguna layanan.

“Pak Dirjen terlalu baik, Pak Kementerian Perhubungan. Sama Kepolisian baik, sama yang lain juga baik tapi sekali-sekali harus berani menyatakan kepentingan (Kementerian) Perhubungan harus diakomodir secara baik dalam undang-undang ini,” kata Wayan.

Lebih lanjut, ia mencontohkan praktik pengelolaan ruang udara di Eropa yang menurutnya jauh lebih efisien karena otoritas sipil memegang kendali penuh. Bahkan untuk kepentingan latihan militer, otoritas militer setempat harus meminta izin kepada otoritas sipil. “Kalau otoritas militer tidak dikurangi, boleh gak otoritas sipil dinaikkan sehingga dia menjadi seimbang? Sehingga di Indonesia ini otoritas sipil dan militer sama-sama punya peran besar dan seimbang,” ujarnya.

Di sisi lain, Wayan menegaskan DPR juga tidak dalam posisi ingin mengurangi kewenangan TNI dalam menggunakan ruang udara, melainkan mendorong adanya keseimbangan sehingga efisiensi penerbangan nasional dapat tercapai. “Kalau tidak, penerbangan kita akan terus tidak efisien, dan yang jadi korban tetap masyarakat,” tegas Legislator Daerah Pemilihan Bali itu.

Sebagai informasi, RUU Pengelolaan Ruang Udara saat ini tengah dibahas di DPR setelah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2024-2025. Regulasi ini digagas untuk memperkuat kedaulatan nasional di udara, sekaligus menata ulang kewenangan antar lembaga dalam mengelola ruang udara Indonesia. Saat ini, meskipun pengaturan teknis penerbangan sipil menjadi tanggung jawab Kemenhub, ruang udara strategis nasional sebagian besar masih berada dalam pengendalian otoritas militer.

Pemerintah melalui Kemenhub berulang kali menyatakan perlunya peningkatan kapasitas sipil dalam manajemen lalu lintas udara (air traffic management), namun penataan ini kerap harus bernegosiasi dengan kepentingan pertahanan. Oleh karena itu, dalam proses legislasi, DPR menekankan pentingnya merumuskan porsi kewenangan yang proporsional antara sipil dan militer, agar tidak menghambat pembangunan industri penerbangan sipil yang sedang tumbuh pesat.

Berdasarkan argumentasi ini, ia mendorong Kemenhub untuk tampil vokal dan tidak hanya sekadar bersikap akomodatif. “Kalau (Kemenhub) tidak berani menyampaikan keinginan menaikkan otoritas sipil supaya setara, nanti (kepercayaan) masyarakat sipil ini akan menurun. Kita harus pikirkan bersama, supaya masyarakat tidak lagi dirugikan oleh pengelolaan ruang udara yang belum optimal," tandas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Diposting 14-07-2025.

Dia dalam berita ini...

I WAYAN SUDIRTA, S.H., M.H.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Bali