Hak Kewarganegaraan dan Kepastian Hukum Jadi Prioritas untuk Dituntaskan

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menekankan bahwa terdapat dua hal fundamental yang harus menjadi perhatian dalam persoalan perkawinan campur, yaitu soal hak kewarganegaraan dan kepastian hukum. Ia menilai banyak warga yang lahir dari darah Indonesia justru tidak diakui status kewarganegaraannya, bahkan sebagian di antara mereka telah berjasa mengharumkan nama bangsa.

“Bayangkan, mereka lahir berdarah Indonesia, bahkan ada yang mengharumkan nama Indonesia, lalu kemudian tidak diakui. Itu kan tidak boleh. Kita tidak boleh zalim,” tegas Willy kepada Parlementaria usai mengikuti RDPU Komisi XIII dengan masyarakat perkawinan campuran (Perca) Indonesia di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Willy menjelaskan, Komisi XIII DPR akan mengambil langkah jangka pendek dan jangka panjang untuk menangani persoalan ini. Untuk jangka pendek, pihaknya akan menggelar rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen Administrasi Hukum Umum, serta Dirjen Imigrasi guna menuntaskan persoalan mendesak, seperti warga yang sudah memiliki paspor campuran namun belum memperoleh paspor Indonesia.

Sementara untuk jangka panjang, Komisi XIII akan menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam prosesnya, DPR berkomitmen melibatkan masyarakat perkawinan campuran Indonesia (PERCA) sebagai narasumber untuk memberi masukan langsung terkait masalah yang dihadapi. “Kami akan kategorikan dan masukkan materi muatan tentang perkawinan campur ke dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan. Kita usahakan secepatnya, karena ini juga berkaitan dengan naturalisasi,” jelasnya.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga menyoroti banyaknya permohonan kewarganegaraan yang hingga kini masih tertunda. Ia meminta data dari PERCA Indonesia agar DPR dapat menelusuri penyebab mandeknya permohonan tersebut. “Ada 677 permohonan, kita minta datanya. Ini mandeknya di mana, problemnya apa? Kalau tidak perlu revisi undang-undang, cukup dengan political will saja, kita dorong untuk segera diselesaikan,” ujarnya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa DPR RI merupakan rumah aspirasi rakyat, termasuk bagi masyarakat perkawinan campuran. “Kami bersyukur teman-teman PERCA datang ke Komisi XIII untuk menyampaikan aspirasi. Ini rumah mereka. Yang fundamental adalah kepastian hukum dan hak kewarganegaraan. Itu fundamental right yang harus kita jamin,” pungkas Willy.

Diposting 10-09-2025.

Dia dalam berita ini...

WILLY ADITYA

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Timur 11