Cek Endra Dorong Penyelesaian PI 10% dan Izin Tambang Rakyat di Jambi

Anggota Komisi XII DPR RI, Cek Endra, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian Participating Interest (PI) 10% bagi Pemerintah Provinsi Jambi serta penerbitan izin tambang rakyat guna memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat. 

Cek Endra mengapresiasi progres pengajuan PI 10% dari PT Jadestone Energy kepada Pemprov Jambi yang sudah mencapai tahap akhir. Menurutnya, langkah tersebut akan menjadi tonggak penting bagi peningkatan pendapatan daerah dari sektor migas.

“Alhamdulillah kami melihat progresnya sudah 95 persen, sudah due diligence, dan insya Allah bisa diselesaikan menjelang akhir tahun ini. Jadestone akan menjadi perusahaan pertama di Jambi yang menandatangani persetujuan PI 10%. Mudah-mudahan langkah ini diikuti perusahaan minyak lain di Jambi,” jelas Cek Endra kepada Parlementaria usai Kunjungan Spesifik di Provinsi Jambi, Rabu (1/10/2025).

Lebih lanjut, Cek Endra menekankan bahwa PI 10% akan memberikan dampak besar bagi keuangan daerah. “Ini cukup membantu untuk menambah anggaran dan pendapatan Provinsi Jambi,” tambahnya.

Selain persoalan PI, Komisi XII juga menyoroti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 terkait izin pertambangan rakyat. Berdasarkan laporan Gubernur, terdapat sekitar 19 ribu sumur minyak ilegal yang selama ini dikelola masyarakat di Jambi. Dengan adanya regulasi baru, masyarakat kini bisa mengajukan izin tambang rakyat melalui koperasi, BUMD, atau UMKM daerah.

“Harapan kami izin tambang rakyat ini segera diterbitkan sehingga masyarakat bisa menambang dengan aman, baik minyak maupun emas. Ini bukan hanya menambah lifting nasional, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat,” tegas Cek Endra.

Ia menambahkan, DPR RI melalui Komisi XII akan mendorong agar aturan tersebut segera direalisasikan oleh pemerintah pusat, bekerja sama dengan pemerintah daerah. “Kami ingin masyarakat bekerja dengan tenang, legal, dan tentu berdampak positif bagi pendapatan negara,” ucapnya.

Selain sektor migas dan tambang, Cek Endra juga menyoroti potensi karbon trade di Provinsi Jambi. Menurutnya, Jambi tercatat sebagai provinsi kedua terbesar secara nasional dalam skema perdagangan karbon dengan potensi mencapai Rp1 triliun.

“Potensi karbon trade ini juga harus kita dorong agar segera dicairkan melalui mekanisme Bank Dunia. Hasilnya akan menjadi tambahan APBD Jambi dan memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pembangunan daerah,” jelasnya.

Diposting 02-10-2025.

Dia dalam berita ini...

Drs. H. CEK ENDRA

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jambi