DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) membuka ruang bagi publik untuk memberikan saran dan masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Anggota Baleg DPR RI, Reni Astuti, memberikan tanggapan atas isu ini dalam Forum Legislasi bertema “Revisi RUU ASN 2025: Peluang Alih Status PPPK Jadi PNS Kian Terbuka?” di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (14/10/2025).
DPR berharap proses legislasi tidak hanya melibatkan pemerintah dan parlemen, tetapi juga mendengar aspirasi dari stakeholder seperti guru, tenaga PPPK, akademisi, dan masyarakat luas.
“Kalau memang dilihat dari berbagai pertimbangan, nanti tentu kita akan dengar dari para akademisi, kemudian dari pendidik juga, para PPPK juga, kemudian semua stakeholder yang terkait ya,” ujarnya.
Menurut Reni, masukan publik penting untuk menyusun kebijakan ASN yang adil dan solutif, terutama terkait kesetaraan hak antara PPPK dan PNS. Pembahasan RUU ASN akan menjadi prioritas dalam Prolegnas 2025 dan akan digodok oleh Komisi II DPR RI sebagai komisi terkait. DPR menilai partisipasi publik dapat memperkaya substansi undang-undang agar sesuai dengan kebutuhan nyata aparatur sipil negara di lapangan.
Ia juga mendorong pemerintah untuk memperhatikan aspek sosial, yuridis, dan kemampuan fiskal dalam penyusunan kebijakan ASN ke depan. Reni mengajak masyarakat, terutama para ASN dan PPPK, untuk aktif memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung.
“Prinsip adalah kita memberikan harapan, memberikan solusi kepada berbagai persoalan kesejahteraan yang ada di pegawai-pegawai yang sudah mengabdi begitu lama kepada pemerintah,” pungkas Politisi Fraksi PKS ini.
Semangat keadilan bagi ASN ini juga disampaikan oleh Pengamat Politik Citra Institute, Efriza.
“Revisi ini memang membawa harapan baru bagi P3K, terutama peluang alih status menjadi PNS. Tapi jangan sampai revisi ini justru menjadi PHP—pemberi harapan palsu bagi para tenaga P3K,” ujar Efriza.