Rencana pemerintah untuk memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai lebih dari Rp10 triliun menuai perhatian DPR RI. Kebijakan yang digadang dapat menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini dinilai perlu dijalankan dengan prinsip keadilan dan tata kelola yang bersih.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani menegaskan agar pemutihan tidak menimbulkan ketimpangan antara peserta yang taat membayar dan mereka yang menunggak.
"Prinsip keadilan sosial harus dijaga. Peserta yang benar-benar tidak mampu tentu harus dibantu, tetapi pemerintah juga perlu memastikan agar kebijakan ini tidak menurunkan semangat kepatuhan peserta lain,” kata Netty dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Kamis (23/11/2025).
Ia menyoroti bahwa sebagian besar tunggakan berasal dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang belum memiliki mekanisme pembayaran otomatis. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan perlunya perbaikan sistem bagi kelompok informal agar lebih mudah memenuhi kewajiban iuran.
"Masalah tunggakan ini bukan hanya soal kemampuan ekonomi, tetapi juga kesadaran dan literasi,” tutur Politisi Fraksi PKS itu.
Netty menilai, rendahnya kepatuhan pembayaran iuran mencerminkan masih minimnya pemahaman publik tentang semangat gotong royong dalam JKN. Karena itu, ia mendorong pemerintah dan BPJS Kesehatan memperkuat edukasi publik agar masyarakat memahami makna solidaritas sosial di balik program ini.
“Pemerintah bersama BPJS perlu memperkuat edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa iuran adalah bentuk gotong royong menjaga kesehatan bersama,” lanjutnya.
Meski mendukung langkah pemerintah meringankan beban masyarakat rentan, Netty menekankan pentingnya verifikasi data secara ketat dan transparan. Ia mengingatkan agar proses pemutihan tidak menjadi celah bagi praktik kecurangan.
"Pemutihan boleh dilakukan untuk yang memang tidak mampu, tetapi data peserta yang mendapat keringanan harus diverifikasi dengan baik dan terbuka. Pemerintah harus memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan atau fraud dalam proses penghapusan tunggakan,” paparnya.
Menutup pernyataan resminya, Netty juga mendorong BPJS Kesehatan berinovasi memperluas akses layanan melalui digitalisasi dan integrasi data dengan pemerintah daerah. Baginya, pemutihan bukan penghapusan tanggung jawab peserta, melainkan langkah kemanusiaan yang harus diikuti dengan perbaikan sistemik agar JKN tetap berkelanjutan.
"BPJS Kesehatan adalah instrumen penting bagi perlindungan sosial nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus menjamin keberlanjutan program, menjunjung keadilan, dan bebas dari praktik kecurangan (fraud),” pungkas Netty.