Benny K. Harman Minta Negara Serius Garap Kratom sebagai Komoditas Strategis

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K. Harman menegaskan bahwa isu mengenai tanaman kratom tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan ekonomi. Menurutnya, terdapat dimensi sejarah dan ekologi yang melekat pada tanaman tersebut. Hal ini disampaikannya dalam pembahasan RUU Komoditas Strategis, yang salah satu usulannya menjadikan kratom sebagai bagian dari materi yang dibahas tersebut.

“Sebelum republik kita ini didirikan pada tahun 1945, tanaman ini sudah tumbuh banyak di hutan-hutan di se-antero negeri kita ini. Oleh sebab itu atas kuasa apa tiba-tiba kita mengatakan ini enggak boleh?” ujar politisi Fraksi Demokrat itu pada Rabu (12/11/2025) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.

Maka dari itu, Benny mendorong agar negara memberi perhatian serius terhadap tanaman kratom sebagai komoditas strategis yang memiliki nilai ekonomi, aspek historis, dan peluang besar bagi kesejahteraan daerah. Hal tersebut ia sampaikan dalam RDPU Baleg dengan pengusaha kratom Indonesia.

Lebih lanjut, Benny menekankan fungsi hukum seharusnya bukan menihilkan realitas yang telah ada, melainkan memberikan legitimasi dan perlindungan terhadapnya. Ia menyatakan dirinya berpandangan progresif atas hal tersebut.

“Menurut saya fungsi hukum itu adalah memberikan legalitas terhadap realitas, termasuk realitas akan tumbuhan dan komoditas semacam ini,” tegas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Benny juga menyinggung fungsi undang-undang dalam memberi perlindungan dan nilai tambah bagi komoditas lokal, khususnya kratom, yang dinilai memiliki potensi ekonomi besar.

“Jadi salah satu fungsi undang-undang dan dalam hal ini adalah undang-undang komoditas strategis adalah memberikan legalitas, memberikan proteksi, menjaga, melindungi, dan merawat ciptaan Tuhan yang sudah ada sejak Indonesia, sejak republik ini ada tahun 1945. Dan tambahan lagi tadi dijelaskan bahwa ternyata kratom ini di dalamnya terkandung nilai-nilai ekonomis yang luar biasa dahsyatnya," urainya.

Benny lantas mempertanyakan apakah terdapat regulasi yang selama ini justru menghambat budidaya dan pengolahan kratom. Ia menegaskan, jika ada lembaga yang membatasi, maka yang perlu dipastikan adalah pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Oleh sebab itu, saya ingin tanya kepada pihak pemerintah, apakah ada regulasi yang selama ini menghambat budidaya dan pengolahan kratom ini? Menurut saya kalau misalnya BNN tiba-tiba menghambat, eh BNN ini datang kemudian, yang perlu kita jaga itu adalah jangan sampai disalahgunakan atau apa yang berkaitan dengan itu,” ujarnya.

Lebih jauh, Anggota Komisi III DPR RI ini juga memandang kratom sebagai potensi ekonomi besar yang dapat mendorong pemasukan negara, bahkan berpeluang menjadi komoditas unggulan baru di luar nikel dan sawit.

“Tetapi saya melihat ini sebuah potensi ekonomi yang bisa mendatangkan devisa yang luar biasa negara ini. Oleh sebab itu undang-undang ini tujuannya adalah untuk melindungi komoditas ini, untuk menjaga komoditas ini, untuk membawa nilai tambah terhadap komoditas ini,” ujar Benny.

Antusiasme Benny bahkan ia sampaikan secara personal. Ia mengaku ingin menanam langsung kratom di daerah asalnya NTT, yang menurutnya masih menghadapi angka kemiskinan tinggi.

“Daerah (pemilihan) saya ini, daerah yang masuk dalam kelompok provinsi paling miskin di Republik ini. Masuk dalam kelompok empat provinsi paling miskin. Dan mudah-mudahan kratom ini adalah salah solusi. Solusi Tuhan, Tuhan kasih. Tuhan kasih kratom untuk orang NTT ini. Kalau uang kan mungkin dikorupsi, tapi kalau kratom ini ya luar biasa,” kata Benny.

Menutup pernyataannya, Benny meminta dukungan nyata berupa akses bibit agar harapannya tidak berhenti pada wacana, melainkan dapat diwujudkan di lapangan.

“Dan supaya saya tidak hanya terbatas di kata-kata, saya mohon mendapatkan bibitnya. Supaya saya tunjukkan, saya mau kasih jalan untuk masyarakat di daerah saya yang sudah lama hidup dalam terowongan gelap kemiskinan. Mudah-mudahan kratom adalah solusinya,” pungkasnya.

Diposting 13-11-2025.

Dia dalam berita ini...

Dr. Benny Kabur Harman, S.H.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Nusa Tenggara Timur 1