DPRD Kabupaten Sumedang Curhat ke Komisi VIII terkait Pemangkasan Kuota Haji, Menyusut Jadi 74 Orang

Kuota haji Kabupaten Sumedang pada tahun 2026 menyusut sebanyak 750 orang menjadi 74 orang, dari yang sebelumnya Kabupaten Sumedang mendapatkan kuota haji sebanyak 824 orang pada tahun 2025.

Jumlah haji itu merupakan kuota murni yang ditetapkan berdasarkan penyesuaian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang hal ini itu tentu saja menjadi pertanyaan masyarakat atas kebijakan pemangkasan kuota haji tersebut. Pasalnya, masyarakat Sumedang yang sudah mempersiapkan akan berangkat tahun ini was-was menunggu kepastian.

“Kabupaten Sumedang merupakan yang pertama mengadu kepada Komisi VIII terkait pemangkasan kuota haji ini, kami sudah menerima masukan-masukannya dan akan segera kita sampaikan kepada pemerintah”, ungkap Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat RDPU dengan Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (11/17/2025).

Ia menilai, kebijakan tersebut menimbulkan kekecewaan dan keresahan di kalangan masyarakat, terutama bagi calon jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk menunaikan ibadah haji.

Menurutnya, perubahan sistem kuota ini merupakan dampak dari penyesuaian aturan baru yang kini menggunakan skema kuota provinsi, bukan lagi kuota kabupaten seperti sebelumnya.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, penghitungan kuota tidak lagi menggunakan jumlah penduduk muslim di tingkat kabupaten, melainkan menggunakan kuota waiting list provinsi.

“Jadi ini merupakan kebijakan pemerintah yang baru, dan kami di Komisi VIII masih mengawasi terkait pelaksanaannya dengan memperhatikan aspirasi dari masyarakat”, tuturnya. 

Diposting 18-11-2025.

Dia dalam berita ini...

H. MARWAN DASOPANG, M.Si.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Sumatera Utara 2