RUU PSDK Perkuat Kewenangan LPSK Perluas Cakupan Perlindungan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa proses harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) akan menguatkan posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan penuh dalam memberikan pelindungan bagi saksi, pelapor, korban, informan, hingga ahli.

“Setiap saksi, saksi pelapor, korban, informan, maupun ahli akan mendapatkan pelindungan. Harmonisasi ini sekaligus meneguhkan LPSK sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan pelindungan tersebut,” ujar Bob kepada tim Parlementaria usai Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Harmonisasi RUU PSDK di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Bob menjelaskan bahwa proses harmonisasi mengalami perkembangan signifikan dibanding pembahasan sebelumnya yang masih berfokus pada pelaksanaan penghukuman atau pemidanaan. Menurutnya, cakupan pelindungan kini meluas tidak hanya pada lingkungan peradilan pidana, tetapi juga peradilan umum, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Mahkamah Konstitusi.

Karenanya Ia menekankan pentingnya pembulatan konsepsi dalam tahap harmonisasi untuk memastikan konsistensi dan keselarasan dengan regulasi lain.“Pembulatan konsepsi berarti mematangkan kembali penyusunan sebelumnya yang mungkin masih terdapat kekurangan atau pergesekan antar-undang-undang. Dengan begitu, RUU tentang Pelindungan Saksi dan Korban menjadi undang-undang yang utuh dan tidak terafiliasi dengan aturan lain,” tambahnya.

Bob juga menjelaskan rencana penguatan kehadiran LPSK di daerah dalam RUU tersebut. Hal ini sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pelindungan hukum. Maka dari itu, ia berharap agar LPSK dapat membentuk kantor di setiap provinsi, bahkan hingga tingkat kabupaten/kota.“Pelindungan harus dapat diakses seluruh masyarakat, tidak hanya yang berada di kota - kota besar,” tegasnya.

RUU PSDK Hadirkan Keadilan Restoratif dan Rehabilitatif

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso selaku pengusul revisi undang-undang menuturkan bahwa pihaknya menyambut baik selesainya proses harmonisasi di Baleg.

“Kami sangat berbahagia harmonisasi ini tuntas. Semangat revisi undang-undang ini adalah memperkuat penegakan hukum, bukan hanya memberikan hukuman seberat-beratnya, tapi juga menghadirkan keadilan restoratif dan rehabilitatif,” ujarnya kepada tim Parlementaria usai Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Harmonisasi RUU PSDK di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025)

Sugiat menekankan perubahan penting dalam RUU PSDK, yaitu memberikan posisi yang lebih kuat bagi korban sebagai subjek yang aktif dalam proses hukum.

Ia mengidentifikasi dua isu krusial yang telah disepakati dalam harmonisasi: pertama, cakupan tindak kejahatan yang dilindungi, yaitu seluruh tindak pidana dan perkara perdata yang relevan. Adapun kedua, penguatan kelembagaan LPSK, termasuk perluasan kehadiran lembaga hingga tingkat provinsi/kabupaten/kota serta pembentukan satuan tugas khusus untuk pengamanan saksi dan korban.

Sugiat berharap, revisi undang-undang ini dapat segera memasuki tahap pembahasan berikutnya bersama pemerintah agar dapat disahkan sesegera mungkin. Menurutnya, RUU PSDK berada dalam satu frekuensi pembaruan sistem hukum nasional setelah pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta penguatan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban ini adalah fazil penggenap dari penegakan hukum di Indonesia setelah KUHP dan KUHAP,” tandasnya.

Diposting 05-12-2025.

Mereka dalam berita ini...

Dr. BOB HASAN, S.H., M.H.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Lampung 2

SUGIAT SANTOSO, S.E., M.S.P.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Sumatera Utara 3