Perlu Kolaborasi Setara Antara Polda dan Kejati Implementasikan KUHAP Baru

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menekankan pentingnya kolaborasi yang setara antara aparat penegak hukum dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini disampaikan saat tim Kunjungan Kerja Spesifik Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan melakukan pertemuan di Mapolda Sumatera Utara, Jumat (30/1/2026).

Hinca memberikan apresiasi atas kekompakan yang ditunjukkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dalam memproses perkara hukum di wilayah tersebut. Ia menilai sinergisitas yang terbangun sudah melampaui sekadar koordinasi teknis.

"Saya tadi menghargai dan respek, kompak betul ini Kejati sama Kapolda. Saya tadi menggambarkan antara Polisi dan Jaksa dalam kaitannya KUHAP ini seperti suami istri tinggal di rumah yang sama namanya KUHAP. Jadi mereka berkolaborasi luar biasa, saling isi, saling komit, dan itu yang kita harapkan," ujar Hinca di hadapan jajaran Polda dan Kejati Sumut.

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menggarisbawahi bahwa pola hubungan yang ideal adalah kolaborasi yang setara, bukan koordinasi yang bersifat hierarkis. Menurutnya, kolaborasi membangun energi yang sama untuk saling melengkapi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Selain itu, Hinca mencatat kemajuan dalam penerapan restorative justice yang dilaporkan oleh Kejati Sumut. "Tadi masing-masing sudah melaporkan, saya kira baik Polda Sumut maupun Kejati Sumut sudah siap untuk menjalankan KUHAP itu, bahkan tadi Kejati bilang sudah ada dua restorative justice-nya dan yang lain-lain. Saya kira bagus," tutupnya.

Diposting 02-02-2026.

Dia dalam berita ini...

Dr. HINCA I.P. PANDJAITAN XIII, S.H., M.H., ACCS.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Sumatera Utara 3