Legislator Tekankan Pentingnya Re-Asesmen Jabatan Kapolres dan Reformasi Kultur Polri

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, memberikan catatan kritis terhadap sistem penempatan pejabat di lingkungan Polri. Ia mendesak agar setiap perwira yang akan menduduki jabatan baru, khususnya Kapolres, wajib melalui proses re-asesmen guna menjamin kompetensi dan kepekaan sosial mereka dalam memimpin wilayah hukum.

Langkah ini dipandang mendesak untuk memperbaiki citra institusi di mata publik, terutama dalam merespons kasus-kasus hukum yang kontroversial di masyarakat. Safaruddin menyoroti bahwa kompetensi seorang perwira tidak bersifat statis. Penilaian yang dilakukan saat pangkat AKBP dianggap belum cukup untuk menjamin keberhasilan di posisi yang berbeda.

"Jadikan memang seorang Kapolres itu kan harus di-assessment. Katanya sih kemarin sudah di-assessment pada waktu Kapolres pada pangkat AKBP. Harusnya setiap jabatan mau pindah ke jabatan lain itu harus ada assessment lagi. Supaya kita tahu kompetensinya seperti apa," ujar Safaruddin seusai melakukan pertemuan di Mapolda Sumatera Utara, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan bahwa jika seorang personel tidak memenuhi kriteria kompetensi melalui asesmen tersebut, Polri tidak boleh memaksakan jabatan strategis kepadanya. "Diharapkan semua berdasarkan assessment, sehingga kompetensinya itu diketahui. Oleh karena itu, kalau memang tidak memenuhi syarat untuk jadi Kapolres, ya nggak usah jadi Kapolres, kan masih banyak jabatan-jabatan lain," tegasnya.

Selain masalah kompetensi teknis, Safaruddin menekankan bahwa esensi dari reformasi Polri terletak pada perubahan kultur atau perilaku anggota di lapangan. Polisi diharapkan tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum yang kaku, tetapi juga pelayan masyarakat yang peka.

"Kedepan memang yang kita titik beratkan untuk reformasi Polri itu adalah di bidang kultur. Jadi, bagaimana dia berperilaku terhadap masyarakat, melayani masyarakat. Apa yang dilakukan itu harus peka terhadap kondisi masyarakat seperti apa," ungkap mantan Kapolda Kaltim itu.

Ia memberikan contoh kasus nyata di mana ketidakpekaan aparat menyebabkan gejolak publik yang masif. "Itu kan sangat, kalau mau logikanya, itu kan korban dijadikan tersangka, itu kan reaksi masyarakat yang luar biasa. Ke depannya core Polri kita akan perbaiki," ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Terkait teknis penegakan hukum, Safaruddin meminta fungsi pembinaan reserse diperkuat agar para Kapolres tidak salah dalam menerapkan pasal. Ia mengingatkan agar aparat mengedepankan hukum pidana yang memberikan ruang bagi perlindungan korban.

"Nah, sebetulnya ada pembinaan fungsi reserse, lalu lintas, dan lain-lain itu bertanggung jawab terhadap bagaimana kapolres-kapolres itu di dalam menerapkan undang-undang. Jangan pakai undang-undang lalu lintas, harusnya pakai undang-undang KUHP. Nah, di KUHP itu dibaca, dibuka, ada pasal-pasal yang memberikan alasan pemaaf untuk tidak dipidana karena dia menjadi korban, membela diri gitu ya," urainya secara rinci.

Seluruh masukan dan evaluasi ini nantinya akan menjadi bahan utama dalam penyempurnaan payung hukum kepolisian. Komisi III berkomitmen untuk membawa aspirasi masyarakat ke dalam ranah legislasi agar kesalahan prosedur di lapangan tidak lagi berulang.

"Kita masih menerima masukan-masukan. Nah, reformasi Polri itu nanti, tim panjang reformasi Polri itu nanti akan mendapatkan masukan dari berbagai pihak dan diujudkan dalam revisi undang-undang kepolisian. Itu di situ nanti. Supaya di Polda Sumut ini tidak seperti terjadi di Sleman itu," tutup Safaruddin. 

Diposting 02-02-2026.

Dia dalam berita ini...

Drs. SAFARUDDIN, M.I.Kom.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Kalimantan Timur