Revisi UU Monopoli, Rizal Bawazier: KPPU Perlu Diperkuat Hadapi Korporat Besar

Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier menilai revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, perlu memberi penguatan nyata bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), khususnya dalam menghadapi proses hukum di pengadilan. Menurutnya, salah satu tantangan terbesar KPPU saat ini adalah lemahnya posisi lembaga tersebut ketika berhadapan dengan tim kuasa hukum korporasi besar.

“KPPU sering kesulitan saat menghadapi proses hukum karena berhadapan dengan lawyer-lawyer yang sangat kuat. Akibatnya, banyak perkara yang kalah dan kepastian hukum menjadi sulit dicapai,” ujar Rizal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyusunan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli Persaingan Usaha Tidak Sehat di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Rizal menilai kondisi tersebut berdampak langsung pada efektivitas penegakan hukum persaingan usaha, termasuk rendahnya penerimaan negara dari sanksi denda. Ia menyebut, dalam banyak kasus, denda yang sudah ditetapkan akhirnya tidak dapat ditagih karena kalah di pengadilan dan hanya tercatat sebagai piutang.

“Sudah ada tagihan dendanya, tapi karena kalah di pengadilan akhirnya tidak jadi diterima. Ini yang harus kita cari solusinya di dalam RUU,” tegasnya.

Untuk itu, Rizal mengusulkan agar RUU mengakomodasi skema penerimaan di awal, khususnya dalam proses pre-merger. Menurutnya, selain melakukan penilaian atau riviu, KPPU juga dapat diberi kewenangan untuk menarik iuran atau pembayaran terlebih dahulu sebelum perkara berlanjut ke ranah hukum.

“Kalau pre-merger memang harus diriviu KPPU, kenapa tidak setelah disetujui langsung ada pembayaran di depan. Jadi penerimaannya aman, tidak menunggu kalah-menang di pengadilan,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

Selain itu, Rizal juga menyinggung wacana penguatan status KPPU sebagai lembaga negara independen. Ia mengingatkan agar penguatan kewenangan tersebut tetap dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang jelas, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha.

“Kita setuju KPPU diperkuat sebagai lembaga independen, tapi jangan sampai kewenangan itu justru menakutkan dan berpotensi disalahgunakan. Ini harus dijaga betul,” katanya.

Dalam pembahasan RUU tersebut, Rizal turut menyoroti posisi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia menilai, pengaturan persaingan usaha bagi UMKM harus dilakukan secara hati-hati, mengingat keterbatasan pemahaman dan akses informasi pelaku UMKM terhadap regulasi yang bersifat teknis.

“Jujur saja, UMKM tidak akan membaca undang-undang. Bahasanya sulit dipahami. Jangan sampai mereka justru terbebani,” ujarnya.

Rizal mendorong agar sanksi dalam konteks persaingan usaha lebih diarahkan kepada pelaku usaha besar atau BUMN yang merugikan UMKM. Menurutnya, sanksi tersebut sebaiknya tidak hanya berupa denda ke kas negara, tetapi juga diwujudkan dalam bentuk kewajiban memberikan insentif atau bantuan langsung kepada UMKM yang terdampak.

“Kalau BUMN atau usaha besar menjatuhkan UMKM, sanksinya harus jelas, yakni membantu dan memberdayakan UMKM tersebut. Itu jauh lebih adil dan berdampak,” pungkasnya.

Diposting 03-02-2026.

Dia dalam berita ini...

Rizal Bawazier

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Tengah 10