Hak Guru Madrasah Jadi PPPK Tidak Boleh Ditunda, DPR Siap Fasilitasi Koordinasi Lintas Kementerian

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati bersama Pimpinan Komisi VIII DPR RI menerima aksi damai Guru Madrasah Swasta yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah (PGM). Mereka menuntut agar DPR memperjuangkan para guru madrasah agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam pertemuan tersebut, Sari menegaskan bahwa persoalan guru madrasah tidak boleh berhenti di meja birokrasi dan harus segera dituntaskan secara konkret. Ia menegaskan, DPR RI telah mendengar dan memetakan substansi persoalan yang disampaikan para guru. Menurutnya, terdapat dua kesimpulan utama dalam penyelesaian masalah tersebut.

“Kesimpulannya ada dua. Pertama, hal-hal yang keputusannya membutuhkan kerja sama dan sinergi dengan kementerian atau lembaga lain, maka Kementerian Agama perlu melakukan rapat koordinasi lintas kementerian untuk mencari solusi. Kalau seandainya tidak memungkinkan, sampaikan kepada kami, nanti DPR yang akan memfasilitasi rapat koordinasinya,” ujar Sari kepada Parlementaria usai pertemuan di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Sari menekankan, DPR siap turun tangan apabila solusi memang memerlukan harmonisasi kebijakan lintas sektor, termasuk dengan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu, kesimpulan kedua menyangkut persoalan yang secara regulasi sebenarnya telah selesai. Sari mengungkapkan bahwa terdapat kebijakan yang sudah dibuat, diputuskan, bahkan telah ditandatangani, namun implementasinya belum berjalan optimal.

“Artinya ada persoalan teknis internal yang harus segera dibereskan. Kalau aturannya sudah ada, keputusannya sudah ada, anggarannya ada, tinggal koordinasi internal saja. Ini lebih mudah dan menurut saya bisa selesai dalam waktu dua minggu,” tegas Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut seraya menambahkan, hak guru tidak boleh tertunda hanya karena lemahnya eksekusi kebijakan.

Sebelumnya, PGM Indonesia dalam audiensi itu memohon dukungan DPR RI agar guru madrasah swasta dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Wakil Ketua Umum PGM Indonesia Ahmad Sujaenudin berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menggunakan kewenangannya untuk memastikan tidak ada diskriminasi dalam rekrutmen PPPK bagi guru madrasah swasta.

Ia mengusulkan adanya kebijakan afirmasi melalui program inpassing, yakni penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru non-ASN agar setara dengan guru PNS. Selain itu, PGM juga meminta agar guru yang diangkat sebagai PPPK dapat tetap mengajar di sekolah asalnya.

“Kami berdiskusi dengan Menpan RB, yang mengatakan mereka hanya melaksanakan kebijakan, sedangkan undang-undangnya ada di DPR. Maka kami berharap ke depan ada langkah konkret untuk itu,” ujar Ahmad.

PGM juga meminta agar batas usia rekrutmen ASN yang saat ini dibatasi 35 tahun dapat diperluas hingga 40 tahun, mengingat banyak guru madrasah telah melampaui batas usia tersebut. Ahmad menegaskan, keresahan utama guru madrasah sejatinya terletak pada kejelasan gaji dan tunjangan. “Ibu, bapak miris tidak lihat guru honor? Walaupun dia punya sertifikasi, tiap bulan tidak menerima honor. Kalau gajinya jelas, mungkin tidak akan ada aksi,” ungkapnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kementerian Agama menyatakan telah mengusulkan pengangkatan 630.000 guru madrasah menjadi PPPK. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa langkah pengusulan itu telah dilakukan bahkan sebelum aksi damai digelar.

“Kami juga langsung action terkait pengusulan PPPK. Sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait. Angkanya tidak tanggung-tanggung, 630 ribu yang kita usulkan,” jelas Amien.

Dirjen menambahkan, proses tersebut memerlukan sinkronisasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan BKN. Namun, ia optimistis dukungan DPR akan mempercepat realisasi kebijakan tersebut.

“Saya kira kalau sudah didukung DPR RI, apalagi semua satu visi, tidak ada alasan yang terlalu sulit,” terangnya. 

Diposting 12-02-2026.

Dia dalam berita ini...

Ir. Hj. SARI YULIATI, M.T.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Nusa Tenggara Barat 2